Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zahrah thaybah

Bank Syariah Sebagai Alternatif Pilihan untuk Transaksi Halal Sesuai Syariat Islam yang Berlaku

Eduaksi | Sunday, 23 May 2021, 21:19 WIB

Mungkin sebagian dari kita masih asing dengan apa sih bank syariah itu? Atau mungkin bagaimana sistem yang ada di bank syariah, apakah ada perbedaan yang signifikan dengan bank pada umumnya? Jadi, mana yang lebih aman? Transaksi di bank syariah atau bank konvensional?

Pada dasarnya semua bank berfungsi sebagai suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Sistem perbankan di Indonesia ada dua, yakni bank konvensional dan bank syariah.

Bank syariah sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Selain itu, bank syariah juga harus menjalankan fungsi sosial sebagaimana lembaga baitul mal, yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Kemudian, untuk disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Produk-produk yang ditawarkan pun juga sesuai dengan prinsip syariah.

Ilustrasi bank syariah (Foto: Hukumonline)

Untuk menjamin penegakan sistem syariah dalam bank syariah, ada lembaga yang berperan penting, yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Dalam hal ini, perbankan syariah juga telah memberikan wewenang kepada MUI yang fungsinya nanti dijalankan oleh DSN MUI, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2008.

DSN MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank. Kemudian Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.

Pelopor pertama bank syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat. Setelah itu, barulah muncul bank-bank syariah lainnya yang merupakan cabang dari bank konvensional. Maksudnya, yaitu bank konvensional tersebut memiliki produk syariah.

Ada beberapa manfaat yang bisa kalian peroleh dengan bertransaksi di bank syariah, antara lain:

1. Terhindar dari riba

Ketika nasabah menabung atau menyimpan uang di bank konvensional, maka otomatis akan memperoleh bunga bank. Sedangkan, di bank syariah tidak mengenal adanya bunga bank. Sebab, di dalam Islam sendiri hukum riba adalah haram. Pada bank syariah menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah.

2. Sistem bagi hasil

Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil sesuai syariat. Artinya, keuntungan didapat dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Semakin tinggi pendapatan suatu bank syariah, maka semakin besar pula bagi hasil yang akan didapatkan oleh nasabah.

3. Saldo tabungan rendah

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada para nasabahnya. Hal tersebut tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo mengendap yang nilainya kecil.

4. Dana digunakan dengan semestinya

Dana yang dimanfaatkan akan digunakan untuk sesuatu yang sesuai syariah. Selain itu, dana yang disimpan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Jadi, tidak perlu khawatir dengan adanya riba dan sejenisnya.

5. Bebas biaya administrasi

Kalian tidak perlu khawatir dengan adanya biaya administrasi bulanan seperti di bank konvensional. Karena, tidak ada biaya administrasi yang akan dibebankan kepada nasabah bank syariah, sekali pun nasabah tersebut memiliki saldo dalam jumlah minimum. Hal tersebut semakin memudahkan kalian yang setiap bulannya hanya mampu menyetor uang dalam jumlah kecil.

Daftar Rujukan

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pbs-dan-kelembagaan.aspx [diakses 20 Mei 2021, pukul 21.00]

http://bmtitqan.org/artikel/detail/10/bertransaksi-sesuai-syariah.html [diakses 22 Mei 2021, pukul 19.44]

https://www.cermati.com/artikel/bank-syariah-prinsip-yang-diamalkan-dan-manfaat-yang-didapat [diakses 22 Mei 2021, pukul 19.46]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image