Senin 24 May 2021 12:21 WIB

Mantan Pemimpin Muslim di Masjid Terbesar Xinjiang Dipenjara

Mantan pemimpin muslim ini ditangkap dengan tuduhan telah menyebarkan ekstremisme

Bendera China
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Bendera China

IHRAM.CO.ID, BEIJING -- Seorang mantan pemimpin Muslim di masjid terbesar China di wilayah Xinjiang, dipenjara oleh otoritas China pada 2017. Sebuah media asing, Kyodo News, melaporkan pria ini ditangkap dengan tuduhan telah menyebarkan ekstremisme, Ahad (23/5).

Pengungkapan ini muncul saat negara-negara Barat meningkatkan kecaman mereka terhadap pemerintah China, atas apa yang mereka sebut "genosida" terhadap minoritas di provinsi Xinjiang.

Dilansir di ANI News, Senin (24/5), beberapa laporan mengungkapkan Pemerintah China telah menahan jutaan Muslim Uighur dan minoritas lainnya di kamp interniran Xinjiang. Penangkapan dilakukan karena mereka menentang pengawasan negara yang berkembang, di bawah kampanye re-edukasi.

Sementara itu, China membantah semua tuduhan tersebut. Kepemimpinan Presiden Xi Jinping secara konsisten mengatakan kamp internirannya merupakan pusat pelatihan kejuruan, yang didirikan untuk memerangi terorisme dan ekstremisme agama terlebih dahulu. Mereka juga mendesak Amerika Serikat untuk tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

 

Dalam sebuah laporan, Kyodo News juga melaporkan bmantan imam di masjid Id Kah itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain dia, beberapa pemuka agama lainnya juga telah ditahan.

Meski demikiann, imam masjid saat ini membantah adanya penindasan agama oleh Partai Komunis yang berkuasa.

China telah ditegur secara global karena sikapnya yang menindak Muslim Uyghur, dengan mengirim mereka ke kamp-kamp penahanan massal, mencampuri kegiatan keagamaan mereka, serta mengirim anggota komunitas ke kamp-kamp penahanan massal untuk menjalani beberapa bentuk pendidikan ulang atau indoktrinasi paksa.

Beijing, di sisi lain, dengan keras membantah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia terhadap Uighur di Xinjiang. Sementara, laporan dari jurnalis, LSM dan mantan tahanan bermunculan menyoroti tindakan keras brutal Partai Komunis China terhadap komunitas etnis.

Awal tahun ini, Amerika Serikat menjadi negara pertama di dunia yang menyatakan tindakan China di Xinjiang sebagai bentuk genosida. Pada bulan Februari, parlemen Kanada dan Belanda mengadopsi mosi yang mengakui krisis Uighur sebagai genosida.

Pada bulan April, Inggris juga menyatakan tindakan keras China yang sedang berlangsung di Xinjiang sebagai genosida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement