Selasa 25 May 2021 06:12 WIB

Komentar BPBD Sumbar Usai Laporan 6 Anggota DPRD ke KPK

BPBD sudah menjawab dan menindaklanjuti semua hal yang menjadi temuan BPK.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman (kiri)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat Erman Rahman mengatakan ia menghormati langkah yang diajukan anggota DPRD Sumbar yakni melaporkan dugaan penyelewengan dana penanganan covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erman memastikan BPBD sudah menjawab dan menindaklanjuti semua hal yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal penanganan covid-19 Sumbar. 

Menurut Erman, BPBD sudah menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan temuan BPK untuk penyelesaian persoalan tersebut “Semuanya sudah kita tindak lanjuti dan sedang proses. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sudah ditindaklanjuti. Semua temuan dan rekomendasi dari BPK, sudah ditindaklanjuti,” kata Erman, Senin (24/5).

Baca Juga

Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran  Rp 7,63 Miliar dalam penanganan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat kepada KPK RI di Jakarta, Senin (24/5) siang. Enam anggota DPRD Sumbar itu, yakni anggota Fraksi Gerindra Hidayat dan Evi Yandri Rajo Budiman; HM.Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Demokrat; Albert Hendra Lukman dari Fraksi PDI Perjuangan; dan Syamsul Bahri dari PKB.

Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran  Rp 7,63 Miliar dalam penanganan Covid-19 di daerah itu. “Yang kita laporkan ini berdasarkan hasil pemeriksan BPK Perwakilan Sumatera Barat, dimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan 7,63 miliar dalam penanganan Covid,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, pelaporan ke KPK diambil agar penanganan persoalan ini bisa lebih cepat. Bagi mereka, temuan BPK ini sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang berdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19.

Dampaknya kata dia, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait himbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Bagaimana masyarakat akan mematuhi himbauan  taat prokes dan kampanye covid lainnya kalau mereka punya kepercayaan bahwa dana penanganan  covid itu sendiri dikorupsi," ucap Hidayat.  

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar itu menambahkan dalam laporan setebal sembilan halaman, para pelapor juga menyertakan sejumlah dokumen. Termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Kepatuhan Penanganan Covid-19 Tahun 2020 dan  LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD Tahun 2020. Ia menyebut laporan diterima oleh empat pegawai KPK di ruangan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement