Komisi IX: Kasus Jual Beli Vaksin Jadi Catatan Serius

Dikhawatirkan, keberadaan vaksin ilegal ini membahayakan program vaksinasi nasional.

Selasa , 25 May 2021, 13:27 WIB
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 DPP Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.
Foto: Istimewa
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 DPP Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, adanya temuan kasus jual beli vaksin secara ilegal di Sumatera Utara menjadi catatan serius bagi seluruh pihak. Menurutnya, aparat hukum harus betul-betul meneliti bagaimana tata kelola pengadaan, distribusi dan penggunaan vaksin di lapangan agar diketahui dengan cepat pihak mana saja yang terlibat

"Jangan sampai modus yang sama juga bisa jadi dan kemungkinan bisa terjadi di daerah lain," kata Melki kepada wartawan, Senin (24/5).

Dirinya juga mengimbau, aparat hukum untuk sungguh-sungguh melakukan investigasi dimana celah-celah yang bisa memungkinkan vaksin ini diperjualbelikan secara ilegal. Dia khawatir, keberadaan vaksin ilegal tersebut justru malah membahayakan program vaksinasi nasional yang saat ini sedang berjalan.

"Tentu kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan-pengadaan dan distribusi dan penggunaan vaksin di lapangan ini betul-betul harus selalu dikontrol dan terkontrol kinerja mereka dan pola kerja mereka dan bagaimana seluruh dokumentasi tentang kerja mereka bisa diaudit secara baik secara periodik," ucapnya.

Dia juga mendesak kepolisian untuk memberi sanksi tegas terhadap tindakan yang dilakukan oknum jual beli vaksin. Dia berharap, ada efek jera sehingga tidak ada lagi oknum yang bermain-main dalam program vaksinasi nasional.

Komisi IX DPR berharap ke depan ada evaluasi total dari semua pihak yang terlibat. "Dari pihak pengadaan vaksin yang membuat perjanjian dengan pihak-pihak di luar negeri untuk pembelian vaksin, kemudian Bio Farma, kemudian pihak-pihak yang mendistribusikan vaksin kemudian pengelona sarana kesehatan baik itu rumah sakit puskesmas dan sebagaimanya, termasuk para pelaksana lapangan vaksinator itu harus bekerja sama dengan baik, teraudit dan dipastikan tidak ada celah bagi permainan semacam ini di lapangan di kemudian hari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal. Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut

"Oknum ASN itu adalah IW yang merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat.