Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Umi Masitah

Perbankan Syariah dalam Memutus Lilitan Riba yang Mencekik Masyarakat Menengah Kebawah

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 16:32 WIB

Masyarakat menengah kebawah merupakan lini masyarakat yang jarang tersentuh oleh berbagai kemajuan. Salah satunya adalah kurangnya pengetahuan tentang ekonomi Islam yang justru memudahkan bukan malah menambah beban. Tugas besar bagi praktisi ekonomi syariah untuk mensosialisasikan dan memberikan wawasan terkait pentingnya bermuamalah secara syariat. Celah ini dimanfaatkan oleh rentenir dan praktisi ekonomi ribawi. Disaat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan suntikan dana cepat, mereka hadir memberikan angin syurga dengan memberikan pinjaman dengan proses yang sangat cepat. Namun, masyarakat tidak mengetahui akibat jangka panjangnya bahwa mereka harus mengembalikan dana pinjaman tersebut dengan bunga berkali lipat . Jika sudah jatuh tempo dan mereka belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka bunga akan semakin besar, sehingga masyarakat tersebut terlilit hutang yang semakin menyesakkan sendi kehidupan mereka. Belum lagi akibat yang akan diterima diakhirat nanti, jika bermuamalah dengan sistem riba. Na’udzubillah min dzalik.

Peran perbankan syariah dalam hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai lembaga keuangan yang berasaskan Alqur’an dan Hadits dalam bermuamalah, maka kontribusi perbankan syariah didambakan oleh umat muslim dalam membangkitkan perekonomian Islam. Diharapkan perbankan syariah tidak hanya menyentuh pengusaha-pengusaha yang sudah mapan saja, namun mampu membangkitkan perekonomian yang terpuruk. Misi perbankan syariah diharapkan bukan hanya mengambil keuntungan saja, namun mengedepankan asas ta’awun (saling tolong menolong). Menolong masyarakat menengah kebawah untuk bangkit menuju kehidupan yang layak dengan sistem yang Allah ridhoi di dunia dan akhirat. Misi ini sangat besar dan mulia sekali, jika semua pihak dan praktisi ekonomi syariah berkolaborasi, kemajuan ekonomi Islam bukanlah hal yang mustahil.

Produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah hendaknya lebih bervariasi dan bersifat mengayomi, mulai dari pemberian pengetahuan kepada masyarakat, secara perlahan mengajak masyarakat untuk mengenal ekonomi Islam. Selanjutnya ditawarkan produk perbankan syariah untuk mulai berwirausaha sesuai syariat. Penawaran produk ini diharapkan dilaksanakan dengan bimbingan penuh oleh praktisi ekonomi syariah. Pihak bank Islam melalui CSR nya dapat berkolaborasi dengan dosen dan mahasiswa ekonomi Islam. Pihak bank memberikan pendanaan dan pihak dosen dan mahasiswa melakukan pendampingan ekonomi secara intensif. Nah, dengan demikian sumbangsih perbankan syariah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi.

Dengan demikian, jika ada kesulitan ekonomi yang menghimpit, masyarakat sudah memiliki tempat yang tepat untuk menyelesaikan masalahnya, bukan malah memanfaatkan jasa rentenir yang ujung-ujungnya akan semakin melilit keuangan mereka dan juga akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Kehadiran perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sebenarnya sangat didambakan oleh umat muslim untuk memperbaiki derajat dan keberkahan kehidupan mereka. Kebangkitan ekonomi masyarakat muslim merupakan batu bata pertama kebangkitan ekonomi masyarakat muslim. Sebagai Negara muslim terbesar, sudah saatnya kita menyadari hal penting ini demi kemaslahatan bersama. Mari bersama-sama untuk membangkitkan ekonomi Islam dengan peran kita diberbagai bidang masing-masing, sebagai motivator ekonomi Islam, sebagai praktisi ekonomi Islam (dosen, mahasiswa, pengusaha muslim), sebagai konsumen yang cerdas dalam memilih produk saudara kita, maupun sebagai pengelola lembaga keuangan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image