Rabu 26 May 2021 05:12 WIB

20 Pengungsi Rohingya di Penjara Kashmir Positif Covid-19

20 dari 170 Muslim Rohingya yang ditahan di penjara Kashmir positif Covid-19

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Pengungsi Rohingya
Foto: AP Photo/Dar Yasin, File
Pengungsi Rohingya

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Sekitar 20 dari 170 Muslim Rohingya yang ditahan di penjara di wilayah Kashmir yang dikelola India dinyatakan positif Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang pejabat kesehatan pada Selasa (25/5).

Pemerintah Kashmir menahan para pengungsi Rohingya pada Maret. Mereka ditahan di sebuah pusat penahanan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Orang Asing di sub-penjara Hiranagar di distrik Kathua, provinsi Jammu.

Baca Juga

Dilansir Anadolu Agency, seorang petugas medis di daerah itu, Swami Anjil, mengatakan dalam pemeriksaan kesehatan rutin pada Senin (24/5) dua narapidana ditemukan memiliki gejala virus corona. Kemudian 80 tahanan diuji dan 20 ditemukan positif. Anjil menambahkan, pihaknya akan melakukan tes virus corona bagi tahanan lainnya.

Setelah penahanan massal, ratusan pengungsi Rohingya melarikan diri dari kamp bantuan di provinsi Jammu. Para pengungsi tersebut khawatir penahanan oleh otoritas pemerintah yang menganggap mereka sebagai imigran ilegal.

Ribuan orang Rohingya telah tinggal di wilayah Jammu sejak 2017. Tepatnya ketika militer Myanmar melancarkan tindakan brutal terhadap komunitas Muslim di provinsi Rakhine barat.

Menurut seorang pemimpin komunitas Rohingya, Mohammad Haneef, ada lebih dari 6.000 pengungsi di 39 kamp. UNHCR telah memberikan kartu identitas pengungsi kepada separuh dari pengungsi Rohingya di Kashmir. Namun India tidak mengakui kartu identitas mereka karena tidak menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi.

Lebih dari 750 ribu warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dan negara-negara lain pada Agustus 2017. Mereka melarikan diri ketika militer Myanmar melancarkan tindakan keras yang menyebabkan desa-desa dibakar, pembunuhan di luar proses hukum, dan pemerkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement