Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Frizka Putri

Perbankan Syariah Berkembang Pesat Saat Ini, Nanti dan Seterusnya

Gaya Hidup | Tuesday, 25 May 2021, 23:16 WIB

Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalisasinya pada bunga. Bank syariah ini atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan atau jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Berdasarkan Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Bank umum syariah ini pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan hampir sama dengan bank konvensional lainnya. Hanya saja bank bank syariah berlandaskan pada syariat-syariat islam sehingga tidak ada yang yang namanya bunga melainkan menerapkan sistem bagi hasil. Sedangkan pada bank pembiayaan rakyat syariah, transaksinya menyerupai dengan bank perkreditan rakyat (BPR).

Sejarah dari bank syariah ini bermula dari beroperasinya Mith Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963 dan ini merupakan tonggak sejarah perkembangan Sistem Perbankan Islam. Kemudian pada tahun 1967 pengoperasian Mith Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir yang di sebabkan oleh adanya kekacauan politik saat itu. Walaupun Mith Ghamr sudah berhenti beroperasi sebelum mencapai kematangan dan menyentuh semua profesi bisnis, keberadaannya telah memberikan tanda positif bagi masyarakat muslim pada umumnya, dengan diperkenalkannya prinsip-prinsip Islam yang sanggat Applicable atau sanggat bisa untuk di pakai dalam dunia bisnis Modern.

Perkembangan selanjutnya adalah berdirilah Islamic Development Bank (IDB), yang didirikan atas prakarsa dari hasil sidang menteri luar negeri Negara - Negara OKI di Pakistan pada tahun 1970, Libya pada tahun 1973 dan Jeddah pada tahun 1975. Dalam sidang tersebut diusulkan penghapusan suatu sistem keuangan berdasarkan Bunga dan menggantinya dengan Sistem Bagi Hasil. Setelah berdirinya IDB banyak negara - negara Islam yang termotivasi untuk mendirikan suatu lembang keuangan yang berbasis bagi hasil dengan menghilangkan sistem bunga ini yang saat ini kita kenal dengan sistem syariah. Lalu negara-negara tersebut membentuk dan mendirikan lembaga keuangan syariah di negaranya. Hingga pada akhirnya tahun 1970an dan awal tahun 1980an, bank-bank syariah mulai bermunculan di Negara - Negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, Turki, Sudan, dan Mesir. Dari berbagai perkembangan laporan tentang bank Islam ini, ternyata operasional perbankan Islam hanya dikendalikan oleh tiga prinsip dasar, yaitu :

· Penghapusan suatu Bunga dalam segala bentuk transaksi

· Melakukan segala aktivitas bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersial dan perusahaan industri

· Memberikan suatu pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana-dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin.

Dengan berkembangnya bank - bank syariah di berbagai negara-negara Islam lainnya, memberikan dampak yang sangat positif bagi bangsa Indonesia sendiri. Hal ini terbukti pada awal tahun 1980an telah banyak diskusi mengenai keberadaan bank syariah sebagai alternatif perbankan yang berbasis Islam sekaligus juga sebagai penopang kekuatan ekonomi Islam di Indonesia. Pembentukan Bank Syariah ini diprakarsai oleh majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri dengan lokakaryanya tentang Bunga Bank dan perbankan menghasilkan terbentuknya sebuah tim perbankan yang bertugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi manfaat Bank Syariah. Inilah yang memprakarsai berdirinya suatu perusahaan perbankan yang bernama PT. BMI (Bank Muamalat Indonesia) pada tahun 1991.

Pada awal berdirinya Bank Muamalat Indonesia ini keberadaan tentang Bank Syariah sendiri belum mendapatkan respon yang positif dan perhatian yang optimal dari masyarakat dalam tatanan industri perbankan nasional, disebabkan oleh landasan hukum operasional bank yang menggunakan sistem syariah yang berlandaskan syariat islam, yang hanya dikategorikan sebagai bank dengan sistem bagi hasil dan tidak terdapat rincian hukum serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Pada masa perkembangan selanjutnya, yaitu pada masa reformasi Bank Syariah mendapatkan persetujuan dengan dibuatkannya Undang - Undang No 10 Tahun 1998, yang mengatur dengan rinci tentang landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implementasikan oleh Bank Syariah. Undang - Undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syariah atau bahkan menkonversikan diri secara total menjadi Bank Syariah yang berdiri sendiri.

Saat ini bank syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Semenjak dikenalkan secara luas, industri perbankan konvensional lainnya mulai membuka produk jasa keuangan berbentuk syariah untuk menyongsong perkembangan bank syariah di Indonesia. Di antaranya ada Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BCA Syariah dan Bank BTN Syariah. Membuka cabang baru berbasis syariah dapat membuat nasabah dapat memilih produk keuangan sesuai dengan kebutuhan serta keinginan masing-masing. Semakin banyak variasi dari produk keuangan baik itu berbasis syariah atau pun berbasis konvensional dapat membuat nasabah semakin leluasa dalam memilihnya.

2016 = 2.567

2017 = 2.624

2018 = 2.797

2019 = 2.949

2020 (Jan) = 2.947

Pada tabel di atas merupakan perkembangan jumlah kantor layanan syariah dari unit usaha syariah (SPS 2020, OJK). Dapat dilihat ada peningkatan jumlah kantor setiap tahunnya yang tidak menutup kemungkinan bertambah luas perkembangan pangsa atau jumlah nasabah ataupun masukan setiap tahunnya. Pada tahun 2020 data yang diperoleh hanya untuk bulan Januari. Dari data tersebut terdapat penurunan atau selisih sebanyak 2 kantor cabang yang tutup usaha.

Pada awal tahun 2020, beberapa Bank Syariah di bawah naungan BUMN di antaranya melakukan penggabungan di antaranya BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah yang merger dan melebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan beberapa Bank Syariah BUMN menjadi BSI ini dimulai dengan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis yaitu Perjanjian Penggabungan Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku. Beberapa pertimbangan yang mendorong proses merger disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, antara lain pemerintah melihat bahwa penetrasi perbankan syariah di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan bank konvensional. Di samping itu, pemerintah melihat peluang bahwa merger ini bisa membuktikan sebagai negara Indonesia yang memiliki masyarakat mayoritas muslim dan mempunyai bank syariah yang kuat secara fundamental. Penggabungan atau merger yang dilakukan Bank Umum Syariah menjadi BSI di tengah pandemi menjadi jalan dan solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi negara seperti yang tercantum dalam Perpu No. 1/2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan” dan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. Merger ini merupakan visi dari perbankan syariah nasional untuk menjadi salah satu dari 10 bank syariah terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar global dalam 5 tahun ke depan dengan modal yang cukup kuat.

Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mempersiapkan diri dengan menyiapkan rancangan-rancangan bisnis yang akan dilakukan ke depannya. Salah satu Direktur Syariah Mandiri mengatakan bahwa bank akan mendesain ulang model bisnis yang dilakukan. “ kami nanti akan redesign model bisnis, terkait branding kami akan bangun lebih inklusif karena bang syariah itu universal merangkul semua lapisan”. Dengan kata lain seluruh bank yang melakukan ikut serta dalam merger yang dilakukan, baik itu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, atau pun Bank Syariah Mandiri. Mereka semua harus mendesain ulang segala macam produk yang akan ditawarkan kepada nasabah guna untuk menarik minat nasabah. BSI akan mencoba mengakomodasikan semua kebutuhan baik retail, korporasi, nasabah milenial, non milenial, dan UMKM secara keseluruhan. Bank akan memperkuat bisnis wholesale setelah memiliki permodalan yang kuat dari merger yang dilakukan ini.

Setelah merger, BSI merancang kembali visi dan misi yang akan di capai di masa yang akan datang. Seperti yang disebutkan di atas tadi, bahwasanya visi dari BSI saat ini adalah mencapai Top 10 Global Islamic Bank. BSI melihat betapa besarnya peluang BSI untuk bisa masuk dalam Top 10 Global Islamic Bank tersebut. Di lihat dari sumber daya yang di miliki BSI serta sumber daya nasabah yang ada di Indonesia. apalagi Indonesia merupakan termasuk negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Yang seharusnya ikut serta dalam menyokong ataupun mendukung dalam penggunaan produk bank syariah yang di yakini sesuai dengan syariat - syariat islam. Selain itu BSI juga memiliki misi di antaranya :

1. Memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia. Dapat melayani lebih dari 20 juta (>20juta) nasabah dan menjadi top 5 berdasarkan asset (500+T) dan nilai buku 50 T di tahun 2025

2. Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham. Top 5 bank yang paling profitable di Indonesia (ROE 18%) dan valuasi kuat (PB>2)

3. Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan para talenta terbaik Indonesia. Perusahaan dengan nilai yang kuat dan memberdayakan masyarakat serta berkomitmen pada pengembangan karyawan dengan budaya berbasis kinerja.

Bisa dilihat dari visi dan misinya. BSI bisa dikatakan memiliki semangat yang kuat dan sangat berambisi untuk dapat menjadi bank umum berbasis syariah yang kompeten dan kuat baik secara nasional maupun global. Bisa diprediksikan bahwasanya jikalau BSI dapat menjaga eksistensinya dalam menjalankan kegiatan ekonomi tersebut. BSI dapat mencapai segala visi maupun misi yang telah di rancang. Selain itu, jika eksistensi tadi dapat dijaga dengan baik, BSI menembus target ataupun melebihi target yang telah ditetapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image