Rabu 26 May 2021 13:19 WIB

Perintah Berhaji dengan Harta Halal

Ibadah haji merupakan ibadah diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi
Foto: Saudigazette
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji merupakan ibadah diwajibkan bagi mereka yang mampu. Ini artinya, dibutuhkan kemampuan finansial yang cukup.

Tentunya harta yang digunakan untuk berangkat haji harus diperoleh dengan jalan halal bukan yang haram. Rasulullah SAW seperti diriwayatkan Muslim. "Sesungguhnya Allah mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).

Baca Juga

Ustadz Abdillah Firmanzah Hasan dalam bukunya 'Ensiklopedia Amalan Nabi'  mengatakan, hadits tersebut di atas memberi pemahaman bahwa hanya harta yang diperoleh dengan jalan halal yang diterima oleh Allah. Demikian pula dengan melakukan perjalanan menuju Baitullah, harus pula dengan harta yang halal. 

Dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 100 Allah SWT berfirman.

"Bahwa yang baik dan buruk tidaklah sama. Katakanlah Muhammad, tidaklah sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyak keburukan itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat agar kamu beruntung."

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement