Kamis 27 May 2021 14:16 WIB

AS Kecam Penangkapan Pejabat Pemerintah Transisi di Mali

Penangkapan para pemimpin pemerintahan transisi Mali dinilai sebagai percobaan kudeta

Red: Nur Aini
Amerika Serikat (AS) pada Rabu (26/5) mengutuk dengan keras penangkapan para pemimpin pemerintahan transisi Mali, yang disebut sebagai langkah percobaan kudeta.
Amerika Serikat (AS) pada Rabu (26/5) mengutuk dengan keras penangkapan para pemimpin pemerintahan transisi Mali, yang disebut sebagai langkah percobaan kudeta.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Rabu (26/5) mengutuk dengan keras penangkapan para pemimpin pemerintahan transisi Mali, yang disebut sebagai langkah percobaan kudeta.

"Kami mendukung pernyataan bersama pada 24 Mei ECOWAS [Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat] dan Uni Afrika, dan kami bekerja sama dengan komite pemantau transisi lokal dan aktor internasional lainnya untuk mengupayakan pembebasan segera dan tanpa syarat dari mereka yang ditahan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Price mengatakan pemerintahan yang dipimpin oleh warga sipil dan demokratis memberikan kesempatan terbaik untuk mencapai keamanan dan kemakmuran di Mali dan wilayah Sahel yang lebih luas. Dia mencatat bahwa AS membatasi bantuan kepada pemerintah Mali setelah kudeta Agustus 2020 di negara itu.

"Kami sekarang menangguhkan semua bantuan keamanan yang menguntungkan Pasukan Mali yang telah kami lanjutkan sebelumnya," tambah Price.

Militer Mali menahan presiden sementara, perdana menteri dan kepala pertahanan pada Senin malam dan mengangkut mereka ke pangkalan militer dekat ibu kota.

Seorang pengawal militer menemani Presiden Bah N'Daw, yang memimpin pemerintahan transisi, bersama dengan Perdana Menteri Moctar Ouane dan Menteri Pertahanan Souleymane Doucoure ke kamp militer Kati yang terletak 15 kilometer barat laut ibu kota, Bamako.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-kecam-penangkapan-pejabat-pemerintah-transisi-di-mali/2255530
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement