Kamis 27 May 2021 16:20 WIB

Vonis Denda Rp 20 Juta untuk Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dianggap bersalah sebabkan kerumunan Megamendung.

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Rizieq, Kamis (27/5), divonis bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Rizieq, Kamis (27/5), divonis bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Mabruroh, Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

"Telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Namun, jika pidana denda Rp 20 juta tersebut tidak dibayar, Rizieq harus menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk memikirkannya.

 

"Waktunya satu minggu, ya," kata majelis hakim menanggapi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang memilih untuk menimbang dulu vonis tersebut.

Dalam pembacaan vonis Rizieq Shihab dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rizieq disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum, dakwaan lainya dikesampingkan," tutur Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam persidangan bulan lalu, saksi dalam sidang sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut ditemukan 20 sampel reaktif Covid-19 terkait kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu. Dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4), salah satunya adalah Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana.

Dalam sidang, Adang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan 20 sampel reaktif Covid-19 dari massa simpatisan Rizieq Shihab Megamendung. "Sampai dengan tanggal 28 (November), sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif," kata Adang.

Adang melanjutkan, dari 20 sampel reaktif Covid-19 itu kemudian dilakukan tes lanjutan berupa PCR. Dia mengatakan, berdasarkan hasil tes PCR dari sampel itu, kemudian ditemukan satu yang positif Covid-19.

"Dari situ ada satu yang positif Covid-19, sisanya negatif," ujar Adang Mulyana.

Adang mengungkapkan bahwa wilayah Kecamatan Megamendung saat itu tengah masuk masa PSBB. Dia juga mengatakan sebelum 13 November 2020, di Kecamatan Megamendung terdapat 13 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian setelah tanggal 13, ada 8 kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung," katanya menjelaskan.

Dalam sidang sepekan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat dihadirkan sebagai saksi mengatakan, kerumunan di Megamendung menjadi tanggung jawab mantan pemimpin ormas Islam tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4), Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung. "Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan.

Agus menjelaskan, kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat pada 13 November 2021. Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement