Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nafisah Zein

Peran Perbankan Syariah dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat (Berkah dengan Bank Syariah)

Eduaksi | Thursday, 27 May 2021, 21:02 WIB

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Lembaga keuangan ini berperan menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan di masyarakat. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya seperti menyimpan, pembayaran dan penagihan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang PSerbankan, Definisi Bank adalah badan usaha yang menghimbun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Demikian halnya dengan keberadaan Perbankan Syariah di Indonesia. Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah Lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-psinsip Syariah atau islam. Prinsip Syariah menurut UU No 21 Tahun 2008, adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang Syariah atau dengan kata lain suatu Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan operasional Bank tersebut mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah islam khususnya yang berkaitan dengan tata cara bermuamalat secara islam.

Bank Syariah juga memiliki fungsi dalam perekonomian masyarakat. Fungsi Bank Syariah menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 dalam pasal 4 yang terdiri dari:

a. Menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat

b. Menjalankan Fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada organisasi pengelola zakat.

c. Bank Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Pada tahun 1998 dikeluarkan Undang-undang Nomor 10, perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dari UU tersebut dapat disimpulkan, bahwa sistem Perbankan Syariah dikembangkan diantaranya bertujuan untuk :

a. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkan sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional ( dual banking sistem), mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem Perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.

b. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini konsep yang diterapkan adalah hubungan investor yang harmonis (Mutual Investor Relationship).

c. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest Effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang memperhatikan unsur moral. Adanya Bank Syariah diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank Syariah. Melalui pembiayaan Bank Syariah dapat menjadi mitra masyarakat, sehingga hubungan bank syariah dengan masyarakat tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.

Dilihat dari fungsi dan tujuannya perbankan Syariah sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu Bank Syariah banyak menawarkan fasilitas untuk berinvestasi , menabung, atau asuransi. Masyarakat yang ingin menerapkan prinsip keagamaan harus cerdas dalam memilih jenis bank. Bank Syariah menjadi salah satu alternatif Bank yang memiliki keunggulan serta memegang kuat prinsip keagamaan. Ketepatan dalam memilih Bank akan menciptakan hubungan kebersamaan dan menghasilkan keberkahan hidup.

Di era modern ini sudah menjadi suatu keharusan bagi masyarakat untuk sadar akan eksistensi Bank Syariah yang mempunyai peranan sebagai suatu lembaga keuangan yang berprinsip pada azas keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, Bank Syari’ah hadir menjadi solusi jitu di dalam mengatasi masalah gaya dan pola hidup yang sesuai dengan ajaran Islam. Masyarakat juga harus belajar dan mengajarkan pengetahuan tentang perbankan Syariah. Dikarenakan pentingnya untuk menghindari riba yang diharamkan dalam agama, oleh karena itu pemilihan Bank Syari’ah sangat tepat agar masyarakat dapat berhati-hati agar tidak terjerumus dalam lingkaran riba yang diharamkan oleh Allah dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image