Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image CekGu Officiall

Peran Perbankan Syariah Dalam Memajukan UMKM

Bisnis | Thursday, 27 May 2021, 21:58 WIB

Peran Perbankan Syariah Dalam Memajukan UMKM oleh Indah Wulandari

Pada awal tulisan ini, penulis tertarik untuk menjelaskan alasan memilih subtema peranan perbankan syariah dalam memajukan UMKM. Tak bisa kita pungkiri, dengan hadirnya bank berbasis syariah beberapa dekade terakhir ini membawa warna kehidupan tersendiri dalam masyarakat. Posisi bank syariah itu istimewa, spesial. Bahkan, rasa kepercayaan kepada bank syariah disinyalir lebih tinggi dan di atas rata-rata. Bank syariah adalah pemegang wewenang penting untuk kemajuan perekonomian Indonesia, khususnya kemajuan UMKM. Penulis menemukan beberapa referensi artikel yang didapati dari beberapa sumber untuk bahan pembahasan tulisan ini.

Di antaranya, berdasarkan pandangan alumni UGM Tresna Prenanto dkk yang juga pernah menuliskan sedikit banyak tentang perbankan syariah. Dalam tulisannya ia memaparkan panjang lebar dari awal mula negara Indonesia yang dilanda krisis hingga berdiri dan berjalannya bank syariah itu sendiri. Berikut pembahasan lengkapnya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih dalam tahap berkembang. Dalam konteks negara berkembang, sistem perekonomian negara sering kali bergantung terhadap bantuan modal yang berasal dari luar negara. Hal ini telah banyak melahirkan kontroversial dalam tatanan kehidupan bernegara. Dengan dalih kerjasama dengan pihak asing dalam kaitannya menerima bantuan modal untuk membantu tumbuh kembangnya perekonomian negara, ternyata selama ini dalih tersebut jauh dari tujuan awalnya, malah sebaliknya langkah tersebut telah memanjakan bangsa sendiri untuk tetap bergantung terhadap bantuan- bantuan yang selalu diberikan oleh pihak luar tersebut kepada kita, sehingga implikasinya dapat kita rasakan sendiri yaitu kurangnya kemandirian kita untuk membangun bangsa kita sendiri.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia telah meluluh-lantakkan segala sendi-sendi kehidupan termasuk juga sektor perbankan yang juga di pandang sebagai salah satu pemicunya, yaitu dengan disalurkannya kredit-kredit yang salah sasaran. Krisis membuktikan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang jumlah sangat banyak mampu bertahan menghadapi krisis tersebut secara mandiri. Disaat perekonomian kini mulai menunjukkkan geliat untuk bangkit kembali, Usaha Mikro Kecil dan Menengah nampaknya seolah kembali terlupakan, terutama lagi dengan banyak masuk dan beroperasinya usaha asing – termasuk perbankan asing pasca periode penjualan aset-aset perbankan nasional. Perbankan syariah yang telah dirintis sejak tahun 1992 nampaknya kini dapat menjadi harapan baru bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya dalam pengadaan modal kerja.

Perbankan Syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal : usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintis usaha ini Ahmad El Najjar mengambil bentuk bank simpanan yang berbasis profit sharing di Kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri sembilan bank dengan konsep serupa di Mesir.

Tahun 1970-an, sejumlah Bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah misal berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Bank of Sudan (1977), Philipine Amanah Bank (1973) dan Malaysia dengan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).

Di Indonesia, pelopor Perbankan Syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (MUI) dan pemerintah dengan dukungan dari ICMI. Berdiri pada tahun 1991.Diatur dengan UU No. 10 tahun 1998. Hingga tahun 2007, terdapat institusi Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Produk jasa yang disediakan bank syariah : musharabah (perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha), musharakah (joint venture/ada campur tangan pengelolaan manajemen), murabahan (penyaluran dana dalam bentuk jual beli) dan Takaful (asuransi Islam).

Berdirinya Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menengan di Indonesia awalnya tidak terlepas dari peran yang telah dilakukan oleh Bank- Bank yang lain yang telah ada sebelumnya di Negara kita ini. Dimana Bank- Bank tersebut kebanyakan mereka hanya mau meminjamkan uang atau membuka kredit kepada orang yang sudah punya “uang” dalam arti penghasilan dan aset., kesalahan pola berfikir inilah yang dirubah oleh Muhammad Yunus yang awalnya semua itu dikemas dengan berdirinya Grammen Bank.

Grammen Bank (Grammen berarti pedesaan) yang lebih kita kenal selama ini ujut konkriknya dalam konteks Bank Syariah. Dimana institusi ini didirikan pada tahun 1976 dengan idealisme menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas. Kegiatan yang bersifat proyek itu ditransformasikan menjadi bank di bawah aturan hukum yang khusus dibuat untuk kreasi pemikiran pengentasan masyarakat dari kemiskinan

Ketika kita mencoba melihat dalam satu dekade terakhir ini, bisnis perbankan konvensional di Indonesia mulai tersaingi dengan kehadiran Bank Syariah. Bank Syariah menawarkan alternatif jasa perbankan dengan sistem imbalan berupa bagi hasil ( profit and loss sharing principle ) atau Profit Margin yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank Syariah, sistem ini menerapkan prinsip keadilan antara pihak Bank maupun nasabah. Bermula dari jasa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dengan prinsip syariah, kini Bank syariah mulai merambah bisnis pembiayaan untuk modal usaha maupun pembayaran yang bersifat konsumtif.

Filosofi Model Bank Syariah adalah Kredit is fundamental right (Kredit adalah hak bagi setiap orang) untuk mendapatkannya termasuk orang miskin guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi semua keperluan hidupnya dalam hal ini diujutkan dalam benrtuk terciptanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang berusaha mengobtimalkan sumber daya yang ada dalam masyarakat kecil itu sendiri yang selama ini belum tersentuh oleh langkah Pemerintah. Prinsip Filosofi Dasar Bagi Pengembangan Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menegah yang ada dalam masyarakat adalah bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit

Dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya, Bank Syariah mengorganisasir masyarakat miskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro. Centre (kumpulan kelompok) juga dibentuk sebagai media penghubung dengan kantor cabang di mana petugas lapangan Bank Syariah harus menghadiri pertemuan centre setiap minggu. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana untuk menunjang keberhasilan usahanya. Upaya Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat (fleksibel).

Disamping itu bantuan kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan anggota. Yang lebih menariknya dari kebijakan Bank Syariah ini dalam upya memberikan bantuan dana kepada masyarakat kecil adalah terkait dengan pengelolaan bantuan kredit itu sendiri harus dilakukan secara terbuka dan profesional dengan berprinsip dari, oleh dan untuk anggota. Dan juga dalam pelaksanaan programnya, berusaha memanfaatan kelompok-kelompok yang sudah ada di masyarakat sebagai sarana penyalur bantuan kredit.

Pinjaman dalam bentuk mikro kredit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani kemiskinan seperti yang telah diterapkan selama ini oleh Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menengan dalam masyarakat kita. Hal ini didasarkan bahwa masyarakat miskin dapat diklasifikasikan ke dalam tiga hal yaitu pertama, masyarakat yang sangat miskin, mereka yang tidak punya penghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi dan ketiga, masyaraakt yang berpenghasilan rendah yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Bagi kelompok pertama, tepat digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan kerja. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga lebih efektif, jika digunakan pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan UMKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman mikro atau mensinergikan UMKM dengan para pelaku usaha menengah atau besar.

Pemerintah memfasilitasi tersedianya bantuan manajemen/teknis kepada para Bank Syariah yang dinilai memiliki potensi untuk memberikan pelayanan kepada penduduk miskin dalam usaha ekonomi produktif. Pemerintah menyediakan infrastruktur yang mendukung penguatan lembaga keuangan mikro yang dalam hal ini adalah Bank Syariah yang telah ada, langkah yang harus diterapkan adalah dengan membuat produk hukum yang melindungi keberadaab Bank Syariah, jaringan-jaringan informasi dan peraturan yang memperkuat keberadaan Bank Syariah dengan munculnya Undang-Undang yang sah terkait keberadaan Bank Syariah ini. Pemerintah juga menyiapkan iklim yang mendukung bagi perkembangan Bank Syariah melalui kebijakan dan regulasi fiskal, moneter dan perbankan. Melalui kebijakan dan regulasi tersebut diarahkan agar Perbankan juga memposisikan keberadaan Bank Syariah yang juga potensial untuk maju sebagai mitra bisnisnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan bantuan dana yang telah diberikan oleh pihak Perbankan Syariah kepada para nasabah, sekiranya perlu dilakukan observasi terhadap para peserta yang akan menerima bantuan dari Perbankan Syariah tersebut dan dari sisi pendanaan diperlukan skema pembiayaan UMKM yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing jenis usaha mikro, kecil dan menengah tersebut, dengan asumsi dana yang akan dikucurkan tersebut sesuai dengan jumlah dana yang menjadi kebutuhan dari UMKM itu sendiri. Kadang kita lupa bahwa yang termasuk kategori UMKM tersebut bukan hanya industri kecil atau pedagang kecil saja. Para petani sebagai pemilik dan pengelola lahan serta nelayan juga termasuk dalam kategori ini.

Dari sisi manajemen, banyak UMKM yang masih membutuhkan bantuan manajemen dan pendampingan usaha. Minimnya pengalaman dan pengetahuan manajemen UMKM menjadikan kucuran kredit yang diperoleh tidak menjamin keberhasilan usahanya.Perlunya pihak perbankan syariah memberikan penyuluhan terkait dengan kemampuan pemasaran yang baik. Banyak produk yang dihasilkan UMKM tidak dapat diserap pasar karena kemampuan pemasaran UMKM yang kurang memadai.

Diperlukannya teknologi yang tepat guna untuk memenuhi persyaratan kualitas dan permintaan kuantitas produk dari para UMKM yang diinginkan oleh pasar, langkah ini bisa dilakukan oleh pihak perbankan syariah sendiri dalam rangka pemberian penyuluhan dan penerangan terhadap para nasabah sebagai penerima bantuan agar bantuan yang telah diberikan akan lebih berarti dan sesuai denga tujuan dan sasaran yang diinginkan.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut di atas, dalam pengembangan UMKM di masa mendatang hendaknya dari pihak perbankan syariah yang dalam hal ini sebagai badan penyalur dan sekaligus pemberi bantuan terhadap para nasabah ( masyarakat kalangan menengah ke bawah ) harus bisa menekankan kepada para nasabah terkait dengan perkembangan usahanya sendiri yaitu harus ada suatu program yang lebih jelas dan terencana, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.

Jika langkah diatas tidak bisa dilakukan, maka daya saing produk kita akan tambah jauh tertinggal dari produk-produk import yang saat ini sudah mulai membanjiri pasar Indonesia. Jika perkembangan UMKM tersebut dapat berjalan dengan baik produk yang dihasilkan akan dapat menggantikan produk-produk impor yang membebani devisa negara, serta secara bersamaan dapat

Adanya perbankan bank syariah sebagai langkah menuju terwujudnya ekonomi Islam yang sejati. Bentuk, proses, sistem dan mekanisme yang selama ini ada merupakan “realitas empiris” yang perlu didukung untuk perkembangan menuju kesempurnaan sistem keuangan Islam. Ide, riset dan alternatif-alternatif dapat berjalan dengan baik ketika terdapat sinergi antara dunia akademis, lembaga akademis lainnya, lembaga-lembaga keuangan sebagai representasi empiris, dunia bisnis, pemerintah, lembaga islam, serta masyarakat secara umum.yang dalam hal ini sangat terlihat sekali peranannya dalam pengembangan perekonomian masyarakat yang diujutkan dalam bentuk pemberian bantuan- bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dalam deKade ini menjadi sektor ekonomi andalan bangsa kita.

Penulis juga yakin dengan basis syariah, perbankan akan senantiasa menjaga nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepentingan bersama sehingga menumbuhkan rasa percaya, semangat, dan antusias bagi para nasabah yang juga dalam hal ini pelaku UMKM itu sendiri untuk menjalankan kerjasama yang aktif, produktif, dan kreatif.

Terdapat benang merah yang erat antara perbankan dan UMKM. Bank sendiri merupakan suatu lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini dibutuhkan masyarakat dalam kaitannya dengan penyediaan dana modal untuk keperluan pengembangan usaha yang tengah dijalankan. Kira-kira dari mana sumber dana yang dimiliki oleh bank?

Sumber dana bank tidak lain berasal dari masyarakat. Umumnya masyarakat yang memiliki dana lebih memilih untuk menyimpan dana yang diperoleh di bank dengan alasan keamanan atau karena ingin mendapat kesempatan merebut hadiah undian. Dana dari masyarakat tersebut oleh bank diolah sebagai produk tabungan. Tabungan milik masyarakat itulah yang kemudian disalurkan sebagai kredit bagi masyarakat yang membutuhkan baik untuk keperluan produktif atau konsumtif. Pemberian kredit ini pun harus terus dilakukan supaya terjadi perputaran dana yang kelak harus dikembalikan lagi kepada masyarakat yang menginvestasikannya.

Dalam hal penyediaan dana sebagian besar bank memberikan produk kredit modal usaha, sementara untuk kredit investasi masih sering dibatasi. Dari penjelasan ini tentut sudah semakin jelas adanya benang merah yang menghubungkan hambatan yang dihadapi UMKM dengan peran penting bank selaku lembaga keuangan. Adapun sampai saat ini didapati adanya perkembangan cukup baik pada UMKM. Perkembangan tersebut pun disinyalir tidak terlepas dari peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Secara umum peran bank memang dibutuhkan masyarakat luas, khususnya terkait intermediasi dana. Dengan adanya lembaga keuangan ini sejumlah UMKM memiliki kesempatan mengembangan diri dengan cara mendapat bantuan modal. Peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di sini adalah sebagai penyedia dana untuk kelangsungan kegiatan usaha. Peran lebihnya bank juga melakukan pendampingan dan pembinaan pada UMKM supaya dapat mengembangkan usahanya. Hal ini karena seringkali pelaku UMKM kesulitan dalam pengendalian dan penggunaan kredit yang diperoleh dari bank akibat perencanaan yang lemah. Seolah dalam hal ini pihak bank direpotkan. Tetapi sebenarnya jika UMKM sukses mengembangkan diri, maka ada keuntungan lain pula yang bakal didapatkan oleh bank. Keuntungan tersebut salah satunya berupa kelancaran pembayaran kredit dan bunga oleh pelaku UMKM.

Penciptaan iklim UMKM yang kondusif untuk selanjutnya juga membutuhkan dukungan dari pihak lain yakni pemerintah. Pemerintah dapat mengupayakan langkah-langkah strategis yang mendukung UMKM. Langkah-langkah strategis tersebut dapat berupa dorongan pengembangan usaha, keamanan dan ketentraman menjalankan usaha, keringanan pajak, penyederhanaan prosedur pengajuan ijin usaha, dan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMKM terkait aspek manajemen, kewirausahaan, administrasi, keterampilan dan keahlian pengembangan usaha. Dukungan dari pemeritah ini pun dirasa penting mengingat kesuksesan UMKM dapat menggairahkan kembali roda perekonomian bangsa. Terlebih bagi sejumlah UMKM yang memiliki potensi besar untuk perkembangan ekonomi nasional. Jadi dibutuhkan peran aktif pemerintah dan peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Peran Bank Mengembangkan UMKM Secara umum peran bank memang dibutuhkan masyarakat luas, khususnya terkait intermediasi dana. Dengan adanya lembaga keuangan ini sejumlah UMKM memiliki kesempatan mengembangan diri dengan cara mendapat bantuan modal. Peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di sini adalah sebagai penyedia dana untuk kelangsungan kegiatan usaha. Peran lebihnya bank juga melakukan pendampingan dan pembinaan pada UMKM supaya dapat mengembangkan usahanya. Hal ini karena seringkali pelaku UMKM kesulitan dalam pengendalian dan penggunaan kredit yang diperoleh dari bank akibat perencanaan yang lemah. Seolah dalam hal ini pihak bank direpotkan. Tetapi sebenarnya jika UMKM sukses mengembangkan diri, maka ada keuntungan lain pula yang bakal didapatkan oleh bank. Keuntungan tersebut salah satunya berupa kelancaran pembayaran kredit dan bunga oleh pelaku UMKM. Penciptaan iklim UMKM yang kondusif untuk selanjutnya juga membutuhkan dukungan dari pihak lain yakni pemerintah.

Pemerintah dapat mengupayakan langkah-langkah strategis yang mendukung UMKM. Langkah-langkah strategis tersebut dapat berupa dorongan pengembangan usaha, keamanan dan ketentraman menjalankan usaha, keringanan pajak, penyederhanaan prosedur pengajuan ijin usaha, dan lainnya. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMKM terkait aspek manajemen, kewirausahaan, administrasi, keterampilan dan keahlian pengembangan usaha. Dukungan dari pemeritah ini pun dirasa penting mengingat kesuksesan UMKM dapat menggairahkan kembali roda perekonomian bangsa. Terlebih bagi sejumlah UMKM yang memiliki potensi besar untuk perkembangan ekonomi nasional. Jadi dibutuhkan peran aktif pemerintah dan peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Peran Bank dalam Mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) jelas sangat penting. Bank sendiri merupakan suatu lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini dibutuhkan masyarakat dalam kaitannya dengan penyediaan dana modal untuk keperluan pengembangan usaha yang tengah dijalankan. Kira-kira dari mana sumber dana yang dimiliki oleh bank? Sumber dana bank tidak lain berasal dari masyarakat. Umumnya masyarakat yang memiliki dana lebih memilih untuk menyimpan dana yang diperoleh di bank dengan alasan keamanan atau karena ingin mendapat kesempatan merebut hadiah undian. Dana dari masyarakat tersebut oleh bank diolah sebagai produk tabungan. Tabungan milik masyarakat itulah yang kemudian disalurkan sebagai kredit bagi masyarakat yang membutuhkan baik untuk keperluan produktif atau konsumtif. Pemberian kredit ini pun harus terus dilakukan supaya terjadi perputaran dana yang kelak harus dikembalikan lagi kepada masyarakat yang menginvestasikannya.

Kita dapat membaca roda ekonomi sebuah negara dari daya jual-belinya. Perputaran roda perekonomian melambat yang tercermin dari tergerusnya pendapatan dan daya beli masyarakat.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak terelakkan akibat banyaknya perusahaan yang banting setir untuk bertahan dan bahkan tidak jarang terpaksa tutup. Jika harus melanjutkan usaha, sebuah perusahaan skala besar maupun UMKM harus bekerja ekstra keras minimal untuk membayar gaji karyawan tidak

UMKM menjadi kelompok usaha yang diharapkan dapat "menyelamatkan" ekonomi nasional, karena faktanya UMKM mampu menyerap 97 persen lebih tenaga kerja dan kontribusi terhadap PDB yang mencapai 60 persen. UMKM juga dinilai memilki potensi besar yang dikelola dengan baik maka akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia khususnya daerah. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi saat ini. Untuk menghadapi kondisi pandemi saat ini, UMKM harus inovatif, kreatif, dan berbasis teknologi karena kelompok usaha ini mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam memenuhi pembangunan ekonomi nasional.

Untuk itu, pemerintah pusat hingga daerah juga perlu memberdayaan UMKM melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, serta pengembangan usaha yang seluas-luasnya. Langkah tersebut, dipercaya mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Selain itu, UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan sebuah bentuk bangunan usaha dengan skala kecil. Usaha ini bisa dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, atau suatu badan usaha yang resmi. Meski berskala kecil, UMKM memiliki andil besar sebagai fasilitas pembangunan perekonomian bangsa yang dalam pelaksanaannya juga dapat mengurangi jumlah pengangguran karena cukup efektif sebagai alat penyerap tenaga kerja. Betapa tidak. Keberadaan UMKM di Indonesia sukses menyerap hingga 99.6% tenaga kerja. UMKM pun terbukti cukup tangguh dibanding dengan usaha skala besar khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi yang dulu sempat terjadi di tanah air.

Dengan demikian UMKM patut disebut sebagai benteng pertahanan bangsa dalam proses pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Dalam pelaksanaan UMKM, terdapat beberapa faktor penghambat perkembangan usaha yang dijalankan. Hambatan yang dihadapi masing-masing UMKM cukup berbeda bergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Hanya saja secara garis besar hambatan tersebut sering berkaitan dengan modal usaha yang cukup terbatas, minimnya keahlian dalam manajemen usaha, dan lain-lain. Inilah mengapa UMKM sebenarnya membutuhkan dukungan baik dalam bentuk penyediaan dana dan juga bimbingan pengelolaan usaha supaya UMKM dapat mengembangkan diri secara optimal. Dalam hal penyediaan dana sebagian besar bank memberikan produk kredit modal usaha, sementara untuk kredit investasi masih sering dibatasi. Dari penjelasan ini tentut sudah semakin jelas adanya benang merah yang menghubungkan hambatan yang dihadapi UMKM dengan peran penting bank selaku lembaga keuangan.

Adapun sampai saat ini didapati adanya perkembangan cukup baik pada UMKM. Perkembangan tersebut pun disinyalir tidak terlepas dari peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Secara umum peran bank memang dibutuhkan masyarakat luas, khususnya terkait intermediasi dana. Dengan adanya lembaga keuangan ini sejumlah UMKM memiliki kesempatan mengembangan diri dengan cara mendapat bantuan modal. Peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di sini adalah sebagai penyedia dana untuk kelangsungan kegiatan usaha. Peran lebihnya bank juga melakukan pendampingan dan pembinaan pada UMKM supaya dapat mengembangkan usahanya. Hal ini karena seringkali pelaku UMKM kesulitan dalam pengendalian dan penggunaan kredit yang diperoleh dari bank akibat perencanaan yang lemah. Seolah dalam hal ini pihak bank direpotkan. Tetapi sebenarnya jika UMKM sukses mengembangkan diri, maka ada keuntungan lain pula yang bakal didapatkan oleh bank. Keuntungan tersebut salah satunya berupa kelancaran pembayaran kredit dan bunga oleh pelaku UMKM. Penciptaan iklim UMKM yang kondusif untuk selanjutnya juga membutuhkan dukungan dari pihak lain yakni pemerintah. Pemerintah dapat mengupayakan langkah-langkah strategis yang mendukung UMKM.

Langkah-langkah strategis tersebut dapat berupa dorongan pengembangan usaha, keamanan dan ketentraman menjalankan usaha, keringanan pajak, penyederhanaan prosedur pengajuan ijin usaha, dan lainnya. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMKM terkait aspek manajemen, kewirausahaan, administrasi, keterampilan dan keahlian pengembangan usaha. Dukungan dari pemeritah ini pun dirasa penting mengingat kesuksesan UMKM dapat menggairahkan kembali roda perekonomian bangsa. Terlebih bagi sejumlah UMKM yang memiliki potensi besar untuk perkembangan ekonomi nasional. Jadi dibutuhkan peran aktif pemerintah dan peran bank dalam mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Simpulannya, sinergitas pemerintah dengan mengkolaborasikan peranan bank syariah dan menumbuhkembangkan UMKM akan berdampak nyata untuk pertumbuihan ekonomi Indonesia ke depan. Sederhanya, UMKM tumbuh, ekonomi Indonesia pun maju. Sekali lagi, Indonesia harus bangga dan bersyukur dengan lahirnya Bank Syariah Indonesia yang menjadi pahlawan di tengah pergejolakan. Penyejuk di tengah panas, dan penenang di tengah kepanikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image