Ahad 30 May 2021 05:27 WIB

Keluarkan Ucapan Talak tanpa Niat Cerai, Bagaimana Hukumnya?

Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Keluarkan Ucapan Talak tanpa Niat Cerai, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Pixabay
Keluarkan Ucapan Talak tanpa Niat Cerai, Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Talak atau melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak merupakan sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Allah. Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri.

Di antara ucapan talak ialah ucapan sharih (israh), yakni ucapan yang tegas dengan maksud mentalak. Talak demikian jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya. Ucapan talak yang sharih ada tiga, yaitu talak (mencerai), pirak (firaq) atau memisahkan diri, dan sarah (lepas).

Baca Juga

Menurut fatwa Ibn Qudaamah, jika seorang suami berkata kepada istrinya "israh" (Anda boleh pergi), maka itu dianggap sebagai pernyataan perceraian yang gamblang atau jelas. Namun, bagaimana jika seorang suami berkata kepada istrinya dengan kata-kata "Keluar", tetapi bukan dengan maksud menceraikannya?

Apakah pernyataan kepada istri itu berarti tidak dihitung sebagai perceraian jika tidak disertai dengan niat cerai? Seperti dikutip di laman Islamweb, para ulama berbeda pendapat mengenai istilah 'pergi', apakah itu kata cerai atau metafora (kiasan) dari kata cerai. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement