Rabu 02 Jun 2021 18:30 WIB

Uttar Pradesh Diduga Ajukan Laporan Palsu Soal Masjid

Laporan palsu soal masjid diduga dilakukan Uttar Pradesh.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 Uttar Pradesh Diduga Ajukan Laporan Palsu Soal Masjid. Foto: Polisi berjaga-jaga menjelang upacara peletakan batu pertama sebuah kuil yang didedikasikan untuk dewa Hindu Ram di Ayodhya, di negara bagian Uttar Pradesh, India, Selasa, 4 Agustus 2020. Upacara peletakan batu pertama hari Rabu menyusul keputusan Mahkamah Agung India November lalu yang mendukung pembangunan kuil Hindu di situs sengketa di negara bagian Uttar Pradesh. Orang Hindu percaya bahwa dewa mereka, Ram, lahir di lokasi itu dan mengklaim bahwa Kaisar Muslim Babur membangun sebuah masjid di atas sebuah kuil di sana. Masjid Babri abad ke-16 dihancurkan oleh kelompok Hindu garis keras pada bulan Desember 1992, memicu kekerasan besar-besaran Hindu-Muslim yang menewaskan sekitar 2.000 orang.
Foto: AP/Rajesh Kumar Singh
Uttar Pradesh Diduga Ajukan Laporan Palsu Soal Masjid. Foto: Polisi berjaga-jaga menjelang upacara peletakan batu pertama sebuah kuil yang didedikasikan untuk dewa Hindu Ram di Ayodhya, di negara bagian Uttar Pradesh, India, Selasa, 4 Agustus 2020. Upacara peletakan batu pertama hari Rabu menyusul keputusan Mahkamah Agung India November lalu yang mendukung pembangunan kuil Hindu di situs sengketa di negara bagian Uttar Pradesh. Orang Hindu percaya bahwa dewa mereka, Ram, lahir di lokasi itu dan mengklaim bahwa Kaisar Muslim Babur membangun sebuah masjid di atas sebuah kuil di sana. Masjid Babri abad ke-16 dihancurkan oleh kelompok Hindu garis keras pada bulan Desember 1992, memicu kekerasan besar-besaran Hindu-Muslim yang menewaskan sekitar 2.000 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, UTTAR PRADESH—Sebuah administrasi pemerintah daerah di Uttar Pradesh telah dituduh mengajukan laporan polisi "palsu dan tidak berdasar" terhadap delapan pemimpin Muslim yang menentang pembongkaran "ilegal" masjid mereka. Delapan pimpinan Muslim itu diklaim mempersulit pembongkaran Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof bulan lalu, yang diklaim dilakukan atas perintah pemerintah daerah distrik Barabanki. Dalam laporannya, mereka jua menuduh kedelapan imam memalsukan dokumen tentang status masjid.

Sementara itu dalam petisi yang diajukan di pengadilan tinggi Allahabad, perwakilan administrasi masjid mengatakan bahwa laporan yang ditujukan untuk para pemimpin Muslim adalah palsu dan tidak berdasar. Dalam sebuah perintah, hakim menemukan bahwa pemerintah negara bagian tidak memberikan bukti ke pengadilan atas laporan tentang dokumen yang dipalsukan, tetapi pengadilan memberi pemerintah waktu tiga minggu lagi untuk menunjukkan bukti.

Baca Juga

Sedangkan para pemimpin Muslim yang disebutkan dalam kasus itu juga diberikan perlindungan dari penangkapan. Pemerintah setempat yang memerintahkan masjid itu diratakan pada 17 Mei dan menyebutnya sebagai “bangunan ilegal" yang mengganggu tanah pemerintah. Pembongkaran tersebut telah menarik perbandingan dengan pembongkaran Masjid Babri, sebuah masjid yang diruntuhkan oleh massa Hindu sayap kanan pada 1992.

Pemerintah Uttar Pradesh diketahui diperintah oleh partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) yang juga mengendalikan pemerintah pusat. Ketua menteri negara bagian, Yogi Adityanath, adalah salah satu pemimpin paling garis keras di partai tersebut, yang dikenal karena kekejamannya terhadap Muslim.

Setelah pembongkaran masjid, komite Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof dan pejabat dari dewan wakaf Uttar Pradesh, yang mengawasi jalannya semua masjid di negara bagian itu, menyebut pembongkaran masjid sebagai “tindakan ilegal", dan menuntutnya untuk dibangun kembali. Pemerintah Barabanki sejak itu membantah ada masjid di tanah itu dan menggambarkan bangunan itu sebagai "konstruksi ilegal".

Pembongkaran tersebut telah memunculkan ketegangan yang berujung pada aksi bentrok dan penangkapan sejumlah pendemo. Keputusan untuk merobohkan masjid diduga juga merupakan pelanggaran terhadap perintah pengadilan tinggi yang disahkan pada 24 April, di mana semua pembongkaran dan penggusuran di Uttar Pradesh diperintahkan untuk dihentikan hingga 31 Mei. Adarsh ​​Singh, hakim distrik Barabanki, mengatakan pemerintah bertindak "sepenuhnya sesuai" dengan hukum.

Dokumen yang dilihat oleh Guardian, bagaimanapun, menunjukkan bangunan itu pertama kali terdaftar di badan negara sebagai masjid pada 1968. Chaudhary Haseen, 65, juga menegaskan bahwa pemerintah setempat telah menunjuk ayahnya, Anwar Hussain, sebagai penjaga masjid sejak 1956, mengatakan bahwa masjid itu telah berdiri sejak masa penjajahan Inggris.

sumber : The Guardian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement