Kamis 03 Jun 2021 02:42 WIB

PN Jaktim Segera Limpahkan Berkas Banding Perkara Rizieq

Vonis perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung lebih rendah dari tuntutan.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, Habib Rizieq Shihab (HRS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur (Jaktim) segera melimpahkan berkas banding dari jaksa dan Rizieq Shihab ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Terhitung sejak pernyataan banding, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Alex Adam Faisal mengatakan nantinya berkas banding dari pihak jaksa dan Rizieq Shihab akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. "Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangi, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujar Alex Adam Faisal.

Sebelumnya, pihak jaksa telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Jumat (28/5). Sedangkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu untuk perkara kerumunan di Petamburan saja.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan divonis 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Rizieq di perkara Megamendung.Untuk perkara Petamburan, Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun oleh jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement