Kamis 03 Jun 2021 06:56 WIB

Kerja Sama Produk Halal, Kedubes Perancis Kunjungi BPJPH

Pemerintah Perancis melakukan penjajakan kerja sama Jaminan Produk Halal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Logo Halal
Logo Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Perancis melakukan penjajakan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Indonesia. Upaya itu dilakukan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis di Jakarta melalui kunjungan kerja ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Melalui pertemuan tersebut, Wakil Kepala Departemen Ekonomi Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Arnaud Tripet, mengungkapkan pemerintahnya berniat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia yang sudah sejak lama terjalin dengan baik, khususnya melalui sektor perdagangan produk halal.

Audiensi bersama BPJPH Kemenag dimaksudkan untuk secara khusus membahas kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.

"Perancis dan Indonesia sudah sejak lama menjalin hubungan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, khususnya pada perdagangan produk halal. Untuk itu kami merasa perlu mendapatkan penjelasan secara mendalam dari BPJPH terkait kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia," kata Arnaud Tripet dikutip di laman resmi Kemenag, Kamis (3/6).

 

Menanggapi niat tersebut, Plt Kepala BPJPH Mastuki mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi pertemuan tersebut. Mastuki menyampaikan BPJPH sangat terbuka melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-undang.

Karena itu, dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat mendiskusikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk MoU kerja sama kedua negara.

"Dalam pandangan kami, inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal di antara pemerintah Perancis dan pemerintah Indonesia adalah langkah yang tepat mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara." kata Mastuki.

Mastuki lantas menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.

Di sisi lain, kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.

Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH, bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dan lembaga akreditasi negara setempat.

Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

"Namun apabila di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH," lanjut Mastuki.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, menambahkan saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan.

Dari hasil pertemuan tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, pertemuan akan dilanjutkan dengan pembahasan draft MoU kerja sama antara kedua negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement