Jumat 04 Jun 2021 15:06 WIB

734 Calon Jamaah Haji Indragiri Hilir Batal Berangkat

Pembatalan demi keselamatan jamaah haji.

734 Calon Jamaah Haji Indragiri Hilir Batal Berangkat. Sejumlah jamaah sedang melaksanakan sai di antara Bukit Shafa dan Marwah.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
734 Calon Jamaah Haji Indragiri Hilir Batal Berangkat. Sejumlah jamaah sedang melaksanakan sai di antara Bukit Shafa dan Marwah.

IHRAM.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Sebanyak 734 orang jamaah calon haji (calhaj) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang telah lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2021 batal berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.

"Demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan tahun ini kembali tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci demi kesehatan dan keselamatan para calon haji," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kemenag Indragiri Hilir Guspiandi, Jumat (4/6).

Baca Juga

Pembatalan keberangkatan jamaah haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam dengan melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Kebijakan ini juga demi keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Guspiandi mengatakan Kemenag juga telah menggelar pertemuan secara virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut. "Semua memahami kondisi pandemi, keselamatan jiwa jamaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jamaah," ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi sampai hari ini juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah. "Hal ini tentu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sebab berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi," ujarnya.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi BPIH 2021 akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Guspiandi menambahkan setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji yang bersangkutan apabila ingin mengambil. "Jadi, uang jamaah aman dan dana haji aman. Kami menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement