Jumat 04 Jun 2021 15:43 WIB

Kantor LPSK Tutup Sementara Akibat Pegawai Positif Covid-19

Ada dua pegawai yang dinyatakan positif Covid berdasarkan tes PCR.

virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional. Penutupan dilakukan karena ada pegawai positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6), 17 di antaranya terindikasi Covid-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR."Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR dan ditemukan dua orang dinyatakan positif secara PCR," kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Edwin menambahkan LPSK juga melakukan tes usap antigen terhadap 229 pegawai pada Kamis (3/6) lalu dan ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi positif Covid-19. Para pegawai tersebut, kata Edwin, kemudian melakukan tes usap PCR. Meski hasil tes usap PCR belum keluar, namun sebagai langkah antipasi kantor LPSK tutup sementara selama empat hari.

"Sejauh ini hanya dua orang yang positif dan kita lakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan. Kita ambil kebijakan sejak 3 Juni LPSK sementara menutup kantor dan akan buka kembali pada 7 Juni 2021," ujar Edwin.

Edwin menuturkan selama penutupan sementara, LPSK tetap menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana, termasuk bila masih sebatas untuk berkonsultasi. Pelayanan pengajuan permohonan dilakukan secara daringlewat komunikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048. Kemudian juga dapat melalui aplikasi di Play Store LPSK."Untuk email bisa melalui [email protected] dan [email protected], atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551," jelas Edwin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement