Jumat 04 Jun 2021 21:25 WIB

PT Len Harapkan Regulasi Khusus TKDN Produk Pertahanan

Banyak produk PT Len Industri yang sudah memiliki nilai TKDN tinggi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Len Industri (Persero). PT Len Industri (Persero) mengharapkan dukungan dari Kementerian Perindustrian mengenai regulasi khusus perhitungan TKDN pada produk elektronika pertahanan.
Logo PT Len Industri (Persero). PT Len Industri (Persero) mengharapkan dukungan dari Kementerian Perindustrian mengenai regulasi khusus perhitungan TKDN pada produk elektronika pertahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Len Industri (Persero) mengharapkan dukungan dari Kementerian Perindustrian mengenai regulasi khusus untuk perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika pertahanan.

Baca Juga

"Banyak produk PT Len Industri yang sudah memiliki nilai TKDN tinggi," kata Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin saat menerima kunjungan kerja Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ke PT Len Industri (Persero) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/6).

Bobby mencontohkan, sistem persinyalan kereta dari PT Len yang mencapai 40,69 persen (Sistem Interlocking SiLSafe) dan 59,96 persen (Trackside Signalling SiLTrack), di mana sistem tersebut sudah terpasang di lebih dari 250 stasiun di seluruh Indonesia. PT Len juga sudah membuat sistem kereta api otomatis pertama di Indonesia menggunakan teknologi CBTC di Skytrain Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, dukungan investasi dalam pembangunan pabrik sel surya dan semikonduktor maupun pembangunan pusat inovasi dan industri radar nasional yang akan dikembangkan PT Len. Bobby juga berharap Kemenperin bisa menjadi inisiator dalam membentuk ekosistem industri-industri dalam negeri, khususnya di bidang pertahanan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan beberapa hal penting yang perlu dipacu PT Len. Antara lain, fasilitasi kemudahan ekspor, pemenuhan kebutuhan baku, serta perumusan TKDN. "Upaya ini tentunya butuh dukungan dari pemangku kepentingan terkait, seperti lintas kementerian dan lembaga," kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement