Ahad 06 Jun 2021 06:54 WIB

Sebanyak 183 Calon Jamaah Haji Madiun Batal Berangkat  

Kemenag Madiun meminta calon jamaah haji bersabar

Kemenag Madiun meminta calon jamaah haji bersabar. Ilustrasi haji pandemi Covid-19
Foto: google.com
Kemenag Madiun meminta calon jamaah haji bersabar. Ilustrasi haji pandemi Covid-19

IHRAM.CO.ID, MADIUN— Sebanyak 183 calon jamaah haji (calhaj) asal Kota Madiun, Jawa Timur dipastikan batal berangkat menyusul keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2021/1442 Hijriyah karena pertimbangan pandemi Covid-19.

"Total calhaj asal Kota Madiun yang ditunda keberangkatannya dua kali berturut-turut pada tahun 2020 dan 2021 ini sebanyak 183 orang," ujar Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir, di Madiun, Sabtu (6/6).

Baca Juga

Menurut dia, mereka mendaftar pada 2012 dan sebelumnya. Dari jumlah itu, tiga di antaranya meninggal dunia dan telah diproses digantikan ahli waris."Sebanyak 183 calon haji yang dijadwalkan berangkat ini sudah divaksin Covid-19 semua. Namun, sesuai keputusan pusat, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2021/1442 Hijriah," kata dia.

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda kembali keberangkatan haji tahun ini, salah satunya mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah. 

 

Terlebih, saat ini kasus aktif Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan.Selain itu, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan akses jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. 

Dia meminta para calon haji bersabar, karena ibadah haji merupakan suatu panggilan. "Pemberangkatan haji 2021 kembali ditunda seperti 2020. Kalau 2020, pemerintah lebih cepat mengambil keputusan pembatalan keberangkatan haji, yaitu 10 hari setelah Idul Fitri. Sedangkan tahun ini, diumumkan 22 hari setelah Idul Fitri," kata dia.

Pengumuman penundaan 22 hari setelah Idul Fitri tersebut, karena Pemerintah Indonesia berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi. 

Namun, akhirnya tetap diputuskan untuk kembali tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun ini.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Surat Kemenag RI Nomor 660/2021. Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.

Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. 

Kemenang Kota Madiun mengimbau para calon jamaah haji untuk memaklumi keputusan pemerintah tersebut dan mematuhinya.

Selain 183 kuota calon haji 2020 dan 2021, pembatalan berangkat tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada daftar antrean pemberangkatan pada tahun-tahun berikutnya.

Sesuai data di sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), calon haji yang mendaftar tahun ini di Kota Madiun diperkirakan harus menunggu berangkat hingga 30-31 tahun ke depan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement