Senin 07 Jun 2021 06:36 WIB

Pemkot Semarang Perketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ada pengurangan jam operasional tempat usaha, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menyusul kembali meningkatnya angka penderita positif Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini. (Ilustrasi Covid-19)
Foto: Pixabay
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menyusul kembali meningkatnya angka penderita positif Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini. (Ilustrasi Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Langkah ini menyusul kembali meningkatnya angka penderita positif Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin dalam siaran pers di Semarang, Ahad (6/6), mengatakan, revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku pada 7 Juni 2021. Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

Baca Juga

"Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," katanya.

Pengetatan juga berlaku terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan yang digelar masyarakat, dibatasi maksimal 100 orang atau 50 persen dari kapasitas tempat. "Berbagai kegiatan sosial budaya ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Menurut dia, angka kasus positif Covid-19 yang sempat mencapai angka 200 orang per hari, kini telah kembali meningkat. Berdasarkan data di laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 21.00 WIB, terdapat 856 orang positif Covid-19 dengan 377 orang di antaranya merupakan warga luar kota ini.

Adapun, jumlah korban meninggal akibat virus ini tercatat mencapai 3.017 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement