Selasa 08 Jun 2021 00:55 WIB

Seribuan Calon Jamaah Haji Tangsel Terdampak Pembatalan

Kemenag Tangsel mempersilakan pengembalian dana calhaj

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Kemenag Tangsel mempersilakan pengembalian dana calhaj. Ilustrasi calon jamaah haji
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kemenag Tangsel mempersilakan pengembalian dana calhaj. Ilustrasi calon jamaah haji

IHRAM.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Seribuan calon jamaah haji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak jadi berangkat ibadah Haji 2021, imbas dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia. Berdasarkan catatan Kemenag Kota Tangsel, jumlahnya mencapai hingga 1.230 jamaah.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, menuturkan pihaknya mengikuti keputusan Kemenag Pusat untuk menunda kembali pemberangkatan haji pada tahun ini. “Jamaah haji Kota Tangsel 2021 (yang batal berangkat haji) berjumlah 1.230 jamaah,” ujar Abdul, Senin (7/6).

Baca Juga

Jumlah jamaah yang tidak jadi berangkat haji pada 2021 diketahui hampir sama dengan tahun sebelumnya. Tercatat, pada 2020, jumlah jamaah yang batal haji mencapai hingga 1.214 jamaah. Jika diakumulasikan selama dua kali musim haji di masa pandemi Covid-19 ini, ada lebih dari 2.400 jamaah haji yang harus menunda untuk beribadah ke tanah suci.

Rojak mengatakan, para calon jamaah haji tersebut diperbolehkan untuk menarik dana perjalanan ibadahnya. Adapun, jika tidak menarik setoran uang haji itu, antrean keberangkatan akan tetap sesuai dengan yang ditentukan. “Itu (menarik dana) dimungkinkan untuk diambil berdasarkan aturan dan ketentuan,” terangnya.

 

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag, beberapa hari lalu. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement