Senin 07 Jun 2021 19:06 WIB

Realisasi DMO Batu Bara Kuartal I 2021 Capai 38 Persen

target pemanfaatan batu bara domestik (DMO) tahun ini sebesar 137,5 juta ton.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan. ilustrasi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2021 sebesar 237 juta ton. Angka tersebut mencapai 38 perseb terhadap total target produksi nasional tahun ini yang ditetapkan sebesar 625 juta ton.

Sedangkan untuk pemanfaatan batu bara di dalam negeri realisasinya mencapai 51,8 juta ton. Adapun target pemanfaatan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) tahun ini sebesar 137,5 juta ton.

Baca Juga

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi cuaca ekstrem dan bencana pada awal tahun ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan tambang. Terutama dalam menjalankan kegiatan operasinya.

Meski begitu, Ridwan memastikan kebutuhan batu bara di dalam negeri akan terpenuhi. "Pada 31 Mei telah tercapai 51,8 juta ton. Kami pastikan kebutuhan batu bara dalam negeri akan tetap terpenuhi," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (7/6).

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menambah kuota produksi batu bara tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.

Meski demikian, tambahan produksi ini diprioritaskan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun 2021 sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 625 juta ton," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut.

Kepmen tersebut menyebutkan bahwa dampak pandemi virus corona terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 yang membuat penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global. Sehingga perlu ada dukungan pemerintah melalui penambahan produksi batu bara pada 2021 untuk penjualan ke luar negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement