Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Zubaidah

Perbedaan Konsep Jual Beli Abu Hanifah dengan Masa Kini

Sejarah | Tuesday, 08 Jun 2021, 08:30 WIB

Pemikiran ekonomi sebenarnya dimulai dari masa praklasik yaitu pemikiran ekonomi zaman Yunani Kuno, skolastik, merkantilisme dan Fisiokrat. Namun secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Penelusuran sejarah pemikiran ekonomi diperlukan untuk bisa menganalisis masalah-masalah ekonomi.

Menurut Abu Hanifah beberapa konsep ekonomi salah satunya adalah salam. Merupakan suatu tatanan transaksi antara pihak penjual dan pembeli yang sepaham Jika barang yang dibeli dikirimkan sesudah dibayar dengan cara tunai pada saat transaksi disepakati.

Abu Hanifah memberi Kebijakan dengan menghilangkan banyaknya penafsiran dan perselisihan pada masalah transaksi, hal ini dikarenakan bagian dari satu tujuan syariat dalam hubungannya dengan aturan jual beli. Konsep Jual beli saat iniJualarang ini lebih banyak penjual yang lebih mengutamakan keuntungan Individu tanpa berpedoman pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam.

Para Ulama juga telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dengan pembeli atau dengan alat tukar menukar yaitu dengan uang ataupun yang lainnya.

Kecuali bagi orang-orang tertentu yang mempunyai keahlian dalam menaksir, maka diperbolehkan.Untuk menghindari dari kerugian salah satu pihak maka jual beli haruslah dilakukan dengan kejujuran, tidak ada penipuan, paksaan, kekeliruan dan hal lain yang dapat mengakibatkan persengketaan dan kekecewaan atau alasan penyesalan bagi kedua belah pihak maka kedua belah pihak haruslah melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, di antaranya pihak penjual menyerahkan barangnya sedangkan pihak pembeli menyerahkan uangnya sebagai pembayaran. (shobirin, 2015)

Konsep Jual Beli Saat Ini

Saat ini dunia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak salah satunya terhadap pemenuhan kebutuhan. Hal ini menyebabkan respon positif masyarakat yang beralih ke transaksi jual beli. Hampir semua orang mencari uang dengan cara berdagang. Mulai dari online hingga berkeliling di pasaran. Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak kegiatan dilakukan secara daring. Manfaat yang ditawarkan oleh belanja online ialah kecepatan transaksi, hemat waktu dan cenderung lebih murah atau lebih efisien.

Di sisi lain jual beli online juga memiliki kekurangan yaitu konsumen tidak dapat melihat barang secara langsung untuk memastikan bahan maupun bentuknya dan sering terjadi kerusakan saat pengiriman barang sehingga barang yang dibeli tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan. Produk yang paling banyak dicari oleh konsumen antara lain; masker mulut, cairan antiseptik atau penyanitasi tangan, hingga camilan sehat.

Peningkatan penjualan produk-produk ini tak lepas dari strategi perusahaan yang membebaskan biaya layanan 100% untuk penjual produk kesehatan dan kebutuhan pokok selama wabah Covid-19 berlangsung. Hal ini diambil untuk mendorong para penjual dapat selalu menjaga ketersediaan produk dan kestabilan harga. Keuntungan dan dampak positif dari adanya online-shop ini antara lain, belanja menjadi lebih praktis.

Bisa membandingkan harga dengan mudah dari satu online-shop ke online shop-lain. Hemat tenaga dan waktu, tidak perlu berjalan dari satu toko ke toko lain untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Bisa mendapatkan barang dari mana saja, dari luar kota bahkan luar negeri.

Namun, dibalik dampak positif pasti ada dampak negatifnya. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari belanja online yaitu, Kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar, Barang yang diterima cacat atau rusak ketika barang dalam pengiriman. Tidak bisa membedakan barang asli atau tiruan. Sering terjadi penipuan, setelah uang ditransfer, barang tidak diterima. (alvin Edgar Permana, 2021)

Jual beli (bisnis) dimasyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap waktu oleh semua manusia. Tetapi jual beli yang benar menurut hukum Islam belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Bahkan ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang ketentutan-ketentuan yang di tetapkan oleh hukum Islam dalam hal jual Beli (bisnis).

Konsep jual beli saat ini

Sehingga Perekonomian Indonesia akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Imam Abu Hanifah dikenal juga dengan sebutan nama Imam Hanafi yang bernama asli Abu Hanifah ibn Tsabit Al-Kufi, dia lahir di Irak (Kufah) pada tahun 80 H/699 M. Dia hidup pada dua masa pemerintahan, yaitu masa khalifah bani Umayyah yang dipimpin khalifah Abdul Malik bin Marwan dan Pada masa khalifah bani Abbas yang dipimpin oleh khalifah Al-Manshur.Abu Hanifah berasal dari keluarga yang berbangsa Persia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image