Selasa 08 Jun 2021 21:24 WIB

Polisi Ciduk Lima Pengedar Ganja dan Sabu di Jaksel

Satu tersangka mengakui di kamar kosannya masih terdapat sabu yang hendak diedarkan.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Tangan Diborgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan Diborgol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi menangkap empat pengedar ganja dan satu pengedar sabu di Jakarta Selatan (Jaksel), pada akhir Mei lalu. Aparat mengamankan barang bukti berupa 13,5 kilogram (kg) ganja dan 644 gram sabu.

"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat 1 kg ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Selasa (8/6).

Azis menyebut, tersangka menjual ganja itu seharga Rp 400 ribu per 100 gram. Jadi total barang bukti ganja yang diamankan senilai Rp 54 juta. Sedangkan sabu, tersangka menjualnya seharga Rp 400 ribu-Rp 800 ribu per 1 gram. Jika diambil harga terbawah, total barang bukti sabu itu senilai Rp 257,6 juta.

Aziz menerangkan, dalam kasus pengungkapan pengedar ganja, anak buahnya pertama menangkap tersangka pria berinisial DC di sebuah tempat di Jakarta pada 25 Mei 2021. Dari tangan DC, aparat mengamankan 10 kg ganja yang dibungkus dalam lima plastik yang dililit lakban warna coklat.

 

Aparat dari Satresnarkoba Polres Jaksel, kata Azis, lalu melakukan pengembangan. Diketahui, jaringan tersangka DC hendak mengirimkan ganja menggunakan jasa ekspedisi.

Ternyata paket itu diambil tersangka MH dan MYH di kawasan Bogor pada 27 Mei. Paket itu berisikan ganja seberat 2,5 kg. Selanjutnya, kata Aziz, anak buahnya kembali melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka DC. Ditangkaplah satu tersangka lagi berinisial J di Kebayoran Lama pada 7 Juni. Diamankan barang bukti ganja 1 kg.

Pengungkapan kedua adalah kasus pengedar sabu. Tersangkanya adalah pria berinisial IF. Dia kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya di Mampang, Jakarta Selatan.

Aziz mengatakan, IF ditangkap saat mengambil paket sabu di tempat jasa pengiriman barang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada 29 Mei. Ternyata paket itu berisikan 155 gram sabu.

Aparat lalu menginterogasi IF. Ia pun mengakui di kamar kosannya masih terdapat sabu yang hendak diedarkan. "Di dalam kos-kosannya didapatkan barang berupa sabu sebanyak 489 gram," kata Azis.

Azis menambahkan, baik pengedar ganja maupun sabu itu merupakan jaringan dari sebuah sindikat narkoba. Adapun barang mereka dapatkan dari luar pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing terancam pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement