Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Literasi Keuangan Syariah : BMT

Eduaksi | Tuesday, 08 Jun 2021, 21:13 WIB

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) 2019 yang dikeluarkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa inklusi keuangan syariah menunjukan penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat dari 11,1 persen di 2018, turun menjadi 9,10 persen di 2019. Sedangkan untuk tingkat literasi masyarakat terhadap produk keuangan syariah masih rendah, yaitu baru sebesar 8,93 persen di tahun 2019.

Tentunya fenomena ini menunjukan bahwa pergerakan industri keuangan syariah masih sangat lambat, oleh sebab itulah perlu adanya gerakan literasi keuangan syariah yang gencar kepada masyarakat agar industri keuangan syariah semakin terdepan. Bahwa Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia. Karena dengan pemahaman ekonomi dan keuangan Syariah akan sangat membantu animo masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan Syariah itu sendiri.

Dalam istilah literasi keuangan syariah disini meliputi pengetahuan mengenai konsep keuangan, kemampuan memahami komunikasi tentang konsep keuangan, kecakapan mengelola keuangan pribadi/perusahaan, dan kemampuan melakukan keputusan keuangan dalam situasi tertentu. Sehingga literasi keuangan merupan kebutuhan dasar bagi setiap orang agar terhindar dari masalah keuangan.

Perlu diketahui bahwa salah satu literasi keuangan syariah adalah literasi mengenai Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Definisi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, yaitu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, dan juga menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro.

Keberadaan BMT di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1990 yang telah terbukti mempunyai andil dalam pemodalan pengusaha kecil. Dengan adanya bantuan modal usaha kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana, fleksibel, efesien dan tentunya dengan sistem bagi hasil sebagai salah satu bentuk kerjasama berkelanjutan yang mengembangkan sikap amanah, serta pembinaan yang saling berkesinambungan akhirnya diterima oleh masyarakat sampai hari ini.

Selain itu upaya lain yang dijalankan oleh BMT adalah mendekatkan diri antara ekonomi kuat (aghnia) dengan ekonomi lemah (dhu’afa) melalui pengelolaan dana zakat, ifak dan shadaqoh yang kemudian penyalurannya diarahkan pada upaya pemberdayaan ekonomi produktif terhadap kaum dhu’afa, di samping kegiatan sosial lainnya..

Populasi umat Islam di Indonesia merupakan warga yang mayoritas, tentunya sangat wajar harus berani ambil andil dalam kancah pemberdayaan dan peningkatan ekonomi kerakyatan, terutama kalangan ekonomi lemah. Untuk hal itulah, kehadiran BMT ditengh-tengah masyarakat ekonomi lemah, pada dasarnya memberi jawaban atas belum terjamahnya dan terjangkaunya lapisan ekonomi lemah oleh lembaga-lembaga keuangan perbankan umum. Hal ini bisa dilihat dari daerah operasi BMT yang berfokus kepada target pasar bisnis skala kecil yang kurang terjangkau oleh perbankan pada umumnya.

Dalam aktifitas kegiatan usahanya BMT sangat bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa operasional BMT berdekatan langsung dengan sektor riil yang meminimalkan kegiatan spekulasi dan memaksimalkan kemampuan masyarakat dalam bidang produksi dengan pembiayaan yang dilakukan, sesuai dengan produk-produk yang berlaku pada tiap-tiap BMT yang ada. Sehingga tujuan dari didirikannya BMT adalah untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Jadi dapat dikatakan bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BMT merupakan bagian Lembaga Keuangan Syariah yang mana beroperasi dalam bentuk simpan pinjam berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian keberadaan BMT dapat merepresentasikan kehidupan masyarakat dengan jalan mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.

Dapat dikatakan bahwa BMT mempunyai peran yaitu melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengembangkan misi ke-Islaman dalam segala aspek ekonomi masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image