Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Literasi Keuangan Syariah : Ketentuan Akad Murâbahah BMT

Eduaksi | Wednesday, 09 Jun 2021, 07:34 WIB

Untuk menghadirkan keuangan syariah yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunah maka BMT mempunyai ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Umum Murâbahah dalam BMT:

1. BMT dan nasabah harus melakukan akad murâbahah yang bebas dengan riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam.
3. BMT membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. BMT membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama BMT sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. BMT harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6. BMT kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini BMT harus memberitau secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada waktu jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak BMT dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika BMT hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual murâbahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, milik BMT.

Ketentuan murâbahah kepada nasabah:

1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada BMT.
2. Jika BMT menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3. BMT kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4. Dalam jual beli ini BMT dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil BMT harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditangung oleh BMT, BMT dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai kontrak’urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik BMT maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh BMT akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Skema Murâbahah BMT

Keterangan:

1. Supllier menjual secara tunai
1a. BMT membeli secara tunai sebesar Rp.X
2. BMT menjual secara cicilan
2a. Nasabah membeli secara cicilan Rp.X + keuntungan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image