Kamis 10 Jun 2021 09:48 WIB

BPRS Botani dan CIBEST IPB University Diskusi Wakaf Uang

Ada beberapa manfaat wakaf dalam pembangunan.

Dr Irfan Syauqi Beik, dosen IPB University menjadi narasumber Webinar Wakaf Uang dengan tema Optimalisasi LKSPWU dan Nazir untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kamis (3/6).
Foto: Dok IPB University
Dr Irfan Syauqi Beik, dosen IPB University menjadi narasumber Webinar Wakaf Uang dengan tema Optimalisasi LKSPWU dan Nazir untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kamis (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebagai dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global, telah terjadi peningkatan angka kemiskinan. Salah satu solusi untuk permasalahan tersebut adalah wakaf.

Potensi wakaf di Indonesia  Rp 2,188 triliun/tahun namun realisasi penghimpunan wakaf baru Rp 850 miliar .

“Hal tersebut sangat disayangkan, padahal wakaf bisa memberikan banyak manfaat untuk dapat meningkatkan pembangunan di Indonesia” ujar Dr Irfan Syauqi Beik, dosen IPB University dalam Webinar Wakaf Uang dengan tema “Optimalisasi LKSPWU dan Nazir untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat”, Kamis (3/6).

Dalam webinar yang digelar oleh BPRS Botani dan CIBEST IPB University ini, Dosen Berprestasi IPB University tahun 2018 ini mengatakan bahwa ada beberapa manfaat wakaf dalam pembangunan. Yakni sebagai instrumen keuangan publik, instrumen pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan kekayaan, instrumen permodalan, investasi dan pembangunan serta instrumen pertumbuhan ekonomi berkeadilan.

“Pengelolaan wakaf dapat dilakukan melalui pendekatan produktif dan sosial dengan berbagai jangka waktu bergantung pada kesepakatan. Pendekatan sosial yaitu wakaf digunakan untuk membantu masyarakat, sedangkan pendekatan produktif yaitu menggunakan wakaf untuk berbisnis, agar didapatkan keuntungan dari modal (wakaf) tersebut,” ujar pakar ekonomi syariah IPB University ini dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Dr Irfan menambahkan webinar ini diharapkan dapat memberi informasi lebih dalam mengenai wakaf kepada masyarakat terutama Nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). “Nazir dan LKSPWU sebagai jembatan antara wakif dan penerima manfaat harus mengkampanyekan program secara efektif dengan sasaran segmen yang tepat. Kolaborasi tersebut perlu memperhatikan kelayakan, keberlangsungan dan dampak dari wakaf yang diberikan. Dengan ini, insya Allah wakaf dapat memberikan manfaat langsung untuk pemberdayaan ekonomi,” ujar komisioner Badan Wakaf Indonesia ini.

Acara ini dihadiri Abdillah Jetha  Spi  CIRBD selaku direktur utama BPRS Botani IPB University dan Dr Lukman M Baga selaku kepala CIBEST IPB University. Selain Dr Irfan, hadir juga nazir dari Daarut Tauhiid Peduli, Ustadz Fahrudin dan Global Wakaf Act, Dio Alif Aryana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement