Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sitti Afifa

Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah

Bisnis | Wednesday, 09 Jun 2021, 18:56 WIB

Upaya menerapkan nilai-nilai syariah dalam lembaga keuangan tidak selalu dipayungi oleh hukum positif lembaga keuangan syariah. Ini dibuktikan oleh Yunus peraih Nobel ketika berhasil menciptakan sebuah bank yang dapat membantu kehidupan ekonomi golongan miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Yunus, tidak secara eksplisit mengatakan bahwa banknya berlandaskan prinsip dan norma syariah, namun upaya yang dilakukan dengan segala keberhasilan yang dicapainya jelas merupakan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan yang dimaksudkan syariah.

Lembaga perbankan Islam mengalami perkembangan yang amat pesat dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi mengajukan kredit menutup-nutupi kebobrokan keuangan perusahaannya dan hanya mengharapkan dana segar dari bank, atau debitur memberikan data keuangan palsu atau berbagai tindakan-tindakan lainnya.

Pola bagi hasil yang diterapkan bank syariah harus didasarkan prinsip dasar tersebut, sehingga produk yang ditawarkan tidak memudaratkan nasabah. Jika proyek pembiayaan mengalami kerugian, maka resiko kerugian ditanggung berdasarkan proporsi pembiayaan. Bukan hanya berbagi pada keuntungan melainkan berbagi dalam hal resiko kerugian.

Inilah yang kemudian menjadi titik perbedaan antara bank konvensional, prinsip bagi hasil antara nasabah dan bank yang sama-sama saling membantu tanpa menzalimi pihak lain. Penetapan Kualitas Pembiayaan Yang Di Anggap Bermasalah Berdasarkan Pasal 23 dan Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dapat disimpulkan bahwa Penyaluran dana oleh Bank Syariah mengandung resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus benar-benar memperhatikan asas-asas penyaluran dana atau pembiayaan yang sehat.

Upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan) dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan nasabah, pelaksanaan analisa yang akurat terhadap data pembiayaan,pembuatan perjanjian pembiayaan yang benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai dengan pemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang diberikan Bila bank telah melakukan pengawasan secara seksama dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun, lalu timbul pembiayaan bermasalah, sedikit banyak terkait pula dengan kelemahan pengawasan itu sendiri.

Kecuali apabila aktivitas pengawasan telah dilaksanakan dengan baik, masih juga terjadi kesulitan keuangan, perlu diteliti sebab-sebab pembiayaan bermasalah secara lebih mendalam. Mungkin kesulitan itu disengaja oleh manajemen perusahaan, yang berarti pengusaha telah melakukan hal-hal yang tidak jujur.

Dari berbagai ketentuan Bank Indonesia di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan tujuannya, penyelamatan pembiayaan merupakan upaya dan langkah-langkah restrukturisasi yang dilakukan bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku agar pembiayaan non lancar (golongan kurang lancar, diragukan dan macet) dapat menjadi atau secarabertahap menjadi golongan lancar kembali.

Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Dilihat dari segi produktivitasnya (performancenya) yaitu dalam kaitannya dengan kemampuannya menghasilkan pendapatan bagi bank, adanya pembiayaan bermasalah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank dan bahkan mungkin sudah tidak ada lagi. Resiko lainnya adalah adanya kewajiban bagi bank untuk memperbesar biaya pencadangan, yaitu pencadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).

Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha), penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN. Pembiayaan bermasalah cenderung lebih lebih berisiko terjadi pada produk-produk dengan persentase alokasi dana yang tinggi seperti pembiayaan murabahah.

Secara spesifik, risiko yang terjadi pada pembiayaan murabahah di antaranya terkait dengan barang yang timbul karena kehilangan atau kerusakan dari waktu pembelian sampai waktu pengiriman. Kemudian risiko yang terkait dengan penolakan atau pembatalan pembelian barang oleh nasabah.

Selanjutnya, menurut Ismail risiko pembiayaan yang terjadi dari peminjam adalah tertunda atau ketidakmampuan peminjam memenuhi ketentuan- ketentuan dalam akad sehingga dana yang disalurkann tidak sepenuhnya kembali. Kondisi ini menimbulkan permasalahan berantai dalam pelaksanaan operasional bank, mulai dari tidak terealisasinya target penyaluran dana sampai dengan pendapatan laba yang lebih kecil.

Akibatnya bank mengalami defisit dan berefek kepada nasabah yang menginvestasikan modalnya. Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah Setiap terjadi pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan.

Berdasarkan evaluasi ulang pembiayaan, prospek usaha nasabah tidak ada, dan atau nasabah tidak kooperatif untuk menyelesaikan pembiayaan atau upaya penyelamatan dengan upaya restrukturisasi tidak membawa hasil melancarkan kembali pembiayaan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka upaya selanjutnya adalah penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan cara eksekusi jaminan.

Dalam hal harga pembelian agunan melebihi jumlah kewajiban nasabah kepada bank syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah tersebut harus dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelangdan biaya lain yang terkait langsung dengan proses pembelian agunan. Perubahan pentingnya adalah bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 memperluas kekuasaan atau kewenangan pengadilan agama yang meliputi juga sengketa di bidang ekonomi syariah.

Sebelum diberlakunya Undang-undang ini, sengketa ekonomi syariah tidak dapat diselesaikan di pengadilan agama, karena wewenang pengadilan agama dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang hanya dapat memeriksa, memutus, dan menyelesaiakan perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf dan shadaqah. Artinya, di luar enam bidang tersebut, pengadilan agama tidak dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image