Kamis 10 Jun 2021 14:54 WIB

Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA

Kendaraan bising membuat stres dan panik anak dan orang tua.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA. Mobil Kepolisian Dubai
Foto: Arabianbusiness
Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA. Mobil Kepolisian Dubai

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Polisi Uni Emirat Arab (UEA) kerap mendapatkan telepon keluhan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluhkan suara bising yang berasal dari kendaraan bermotor.

Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah UEA akan menerapkan denda terhadap kendaraan yang dengan sengaja menciptakan kebisingan sebesar 2.000 dirham atau setara Rp 7,7 juta dan 12 poin hitam.

Baca Juga

Seorang warga di Bur Dubai, Nadia Mohsen (35 tahun) mengaku kaget dan melompat dari tempat tidurnya ketika mendengar suara bising kendaraan tersebut. Ketika itu pukul 15.00 waktu setempat, Mohsen yang baru saja menidurkan bayinya dan hendak ikut tidur justru kaget akibat suara bising itu.

Bukan saja dirinya, bayinya yang sudah terlelap pun ikut bangun dan menangis. Ia harus kembali berusaha menenangkan bayinya.

“Saya sangat marah dengan suara itu sehingga saya menelepon Polisi Dubai untuk mengajukan keluhan. Seorang petugas memberi tahu saya mereka mengetahui masalah di daerah itu dan akan mengirim patroli polisi,” kata Mohsen dilansir dari Gulf News, Kamis (10/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement