Kamis 10 Jun 2021 17:18 WIB

Sebanyak 29.916 Calhaj Jawa Tengah Terdampak Pembatalan

Kemenag Jateng mempersilakan pengajuan penarikan setoran pelunasan

Kemenag Jateng mempersilakan pengajuan penarikan setoran pelunasan. Ilutrasi pelunasan haji
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kemenag Jateng mempersilakan pengajuan penarikan setoran pelunasan. Ilutrasi pelunasan haji

IHRAM.CO.ID,  SEMARANG— Kementerian Agama Jawa Tengah menyatakan sebanyak 29.916 calon haji asal provinsi itu terdampak Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah.

"Jumlah calon jamaah Jateng sebanyak 29.916 orang itu batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad, di Semarang, Kamis (10/6).

Baca Juga

Dia meminta para calon jamaah haji yang batal berangkat tersebut menerima keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus Covid-19.

"Pandemi belum berakhir sehingga pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

 

Terkait dengan dana haji, lanjut dia, calon haji yang batal berangkat tersebut bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.

Prosedur pengembalian setoran pelunasan calon jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

"Ada tiga pilihan, jika tidak diambil, maka kami proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata pada 2022. Dia akan tetap berangkat, jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), maka nomor porsinya akan hilang," katanya.

Calon jamaah haji yang membatalkan diri dan jika ingin mendaftar lagi, kata MustainAhmad, maka akan masuk lagi antrean dari awal, sedangkan lama antrean jamaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6).

Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia karena belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement