Jumat 11 Jun 2021 12:01 WIB

Ulama Lebak Minta Warga tak Terpengaruh Hoaks Pembatalan Haj

Pembatalan haji dilakukan karena virus Covid-19 mengancam keselamatan jamaah.

Ulama Lebak Minta Warga tak Terpengaruh Hoaks Pembatalan Haj. Polisi Saudi mengawasi jamaah Muslim untuk memastikan jarak sosial untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona, ketika mereka mengelilingi Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Ulama Lebak Minta Warga tak Terpengaruh Hoaks Pembatalan Haj. Polisi Saudi mengawasi jamaah Muslim untuk memastikan jarak sosial untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona, ketika mereka mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, LEBAK -- Ulama Kabupaten Lebak Banten KH Hasan Basri meminta masyarakat tidak menerima berita bohong atau hoaks terkait pembatalan haji 1442 Hijriyah/2021 M karena masalah utang pemondokan asrama dan katering.

"Kita percayakan pembatalan haji itu ke ahlinya yang mengurus jamaah haji, yakni Kementerian Agama," kata KH Hasan, Jumat (11/6). 

Baca Juga

Masyarakat tidak boleh berburuk sangka (suudzon) pembatalan haji 2021 karena terlilit utang pemondokan asrama dan katering. "Kabar itu tidak benar karena sudah disampaikan oleh Menteri Agama juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri pembatalan haji tidak ada utang pada Pemerintah Arab Saudi," katanya.

Pembatalan haji atas dasar pertimbangan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia. Bahkan, virus corona telah banyak memakan korban jiwa.

"Kami minta warga tak mudah menerima hoaks dan percayakan pembatalan haji kepada lembaga yang membidanginya," katanya.

Pemerintah Indonesia sejak dua tahun terakhir (2020-2021) tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci. Pembatalan bisa dilakukan jika mengancam keselamatan jamaah, seperti pandemi Covid-19.

Dalam Alquran, syarat haji selain mampu ekonomi juga perlu terjamin keamanan untuk keselamatan jamaah. Jika pelaksanaan haji tidak aman tentu harus dibatalkan.

Selain itu, juga diperkuat usul fiqh yang membolehkan pembatalan haji sepanjang ada elat atau penyebabnya. "Sekarang ini pandemi Covid-19 yang menjadikan dasar pertimbangan pembatalan haji," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Banten itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement