Jumat 11 Jun 2021 13:25 WIB

Aa Gym Kembali Daftarkan Gugatan Cerai

Gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih sempat dicabut pada akhir Maret lalu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Ulama kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym)
Foto: dok. Istimewa
Ulama kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) kembali mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah ke Pengadilan Agama Bandung. Pada awal Maret lalu, Aa Gym sempat mengajukan gugatan cerai namun akhirnya dicabut pada akhir Maret dengan alasan yang belum jelas.

"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).

Sebelumnya, Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung Abdullah Gymnastiar yang dikenal Aa Gym resmi mencabut gugatan cerai talak kepada istrinya, Ninih Mutmainah, di Pengadilan Agama Kota Bandung. Belum diketahui pasti alasan gugatan tersebut dicabut.

"Jadi, akhirnya dicabut, betul (gak jadi cerai)," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, pada akhir Maret lalu.

Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan sebab merupakan masalah keluarga dan itu merupakan permintaan Aa Gym. "Kita gak bisa ekspose itu masalah keluarga. Betul (permintaan Aa Gym)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement