Ahad 13 Jun 2021 08:40 WIB

Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Sholat

Sahkah sholat yang kita lakukan tersebut?

Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Sholat
Foto: AP / Nasser Nasser
Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Sholat

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Kita ragu apakah pakaian kita terkena najis atau tidak, sedang kita dalam perjalanan (musafir). Kemudian kita langsung melaksananakan sholat karena sudah masuk waktu. Nah, setelah selesai sholat, ternyata kita tahu kalau pakaian kita terkena najis. Sahkah sholat yang kita lakukan tersebut? Haruskah kita mengulanginya lagi?

 

Majelis Tabligh PCM Pujud, Riau (disidangkan pada 29 Rajab 1440 H / 05 April 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Dalam ibadah sholat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran (najis), baik itu suci badan, pakaian maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan sholat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu sesuai ukuran besar najisnya.

Apabila najis itu berupa air kencing bayi yang belum menerima asupan makanan selain ASI, yang dalam kajian fikih termasuk dalam najis mukhaffafah (ringan), maka cukup diperciki air sampai basah. Apabila najis itu berupa kotoran ayam misalnya, yang dalam kajian fikih termasuk najis mutawasithah (pertengahan), maka dibersihkan dahulu najisnya kemudian disiram dengan air, dan apabila najis itu berupa jilatan anjing atau dalam kajian fikih termasuk najis mughalazhah (berat), maka dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya.

Dalam kasus di atas ada beberapa butir yang ingin kami sampaikan. Ketika seseorang mendapati najis sebelum melaksanakan sholat sedangkan ia sudah berwudu, maka ia wajib membersihkan najisnya dan tidak perlu mengulang wudhunya.

Apabila terdapat keraguan mengenai kesucian pakaian ketika hendak melaksanakan sholat, maka berlaku kaidah,

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ.

Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimana pun keberadaannya.

Artinya, kondisi bagaimana pun pakaian itu akan tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidaksucian pakaian tersebut.

Apabila ia sedang melaksanakan sholat kemudian mendapati najis pada pakaian yang memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seketika itu, seperti sandal, peci atau surban, maka shalatnya tetap sah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudriy,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد].

Dari Abu Sa’id al-Khudriy (diriwayatkan) bahwasannya Nabi saw sholat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan  ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia sholat dengan mengenakan keduanya [HR. Ahmad].

Apabila ia sedang melaksanakan sholat kemudian mendapati najis pada pakaian yang tidak memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan sholatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali sholatnya. Hal itu dikarenakan suci dari kotoran/najis merupakan syarat sahnya sholat.

Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan sholat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini dipahami dengan mafhum muwafaqah pada hadis tentang sahnya sholat salah seorang sahabat yang bertayamum kemudian menemukan air setelah melaksanakan shalatnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

 

Sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2020

https://suaramuhammadiyah.id/2021/06/02/hukum-mengenakan-pakaian-terkena-najis-ketika-shalat/

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement