Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Zahra

Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah

Eduaksi | Monday, 14 Jun 2021, 17:21 WIB

Adanya pembiayaan bermasalah (non performing financings-NPFs) pada umumnya berawal dari macetnya pembiayaan nasabah dalam melakukan pembayaran atau angsuran yang seharusnya sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati bersama pihak bank. Kualitas nasabah pun terbagi atas lima golongan, yang pertama golongan lancar dalam artian tepat waktu ketika mengembalikan peminjaman, kedua yakni golongan dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan hingga golongan macet.

Tujuan bank memberikan pembiayaan sendiri untuk memperoleh imbalan atau pendapatan. Dari hal tersebut, dana yang diperoleh akan digunakan untuk keperluan pemberian imbalan kepada nasabah yang menempatkan dananya pada bank, membayar biaya operasional bank, membentuk cadangan kerugian serta memberikan dividen kepada para pemegang saham. Adanya gagal bayar dalam pembiayaan maka terhambat pula tujuan awal berupa manfaat bagi bank dan nasabah dalam menyimpan dana serta terjadinya disfungsi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari Bank Indonesia, suatu bank dikatakan sehat ketika rasio pembiayaannya berada dibawah 5 persen. Ketika bank tidak memperhatikan asas-asas pembiayaan yang sehat, maka akan timbul berbagai risiko yang harus ditanggung. Seperti, hutang/ kewajiban pokok pembiayaan tidak dibayar, margin/ bagi hasil tidak bayar, membengkaknya biaya yang dikeluarkan serta turunnya kesehatan pembiayaan. Hal demikian dapat berpengaruh terhadap kinerja kesehatan bank dan keamanan dana masyarakat. Pembiayaan bermasalah pun dapat ditimbulkan karena adanya faktor internal dan eksternal.

Faktor internal sering terjadi karena perusahaan itu sendiri, dan paling dominan disebabkan oleh faktor manejerial. Faktor manajerial ini lah yang menyebabkan kesulitan keuangan perusahaan seperti melemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, lemahnya pengawasan dalam kebijakan pembelian dan penjualan, penempatan berlebihan pada aktiva tetap, kebijakan piutang yang terlalu longgar serta permodalan yang tidak cukup. Sedangkan faktor ekstern mencakup di luar kekuasaan manajemen perusahaan, seperti adanya bencana alam, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, adanya disrupsi teknologi, dan lain sebagainya.

Adapun upaya yang dilakukan guna penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah harus diteliti sebab terjadinya masalah, seperti jika bermasalah disebabkan faktor eksternal yang perlu dilakukan oleh bank yaitu segera memperoleh asuransi. Dan yang perlu diteliti dalam faktor internal yaitu, terjadi karena sebab manajerial. Apabila aktivitas pengawasan telah dilaksanakan dengan baik masih terjadi kesulitan keuangan mungkin kesulitan tersebut disengaja oleh pihak manejemen perusahaan, yang artinya pengusaha telah melakukan hal-hal yang tidak jujur.

Penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan upaya dan langkah-langkah restrukturisasi yang dilakukan bank dengan mengikuti ketentuan berlaku agar pembiayaan non lancar dapat lancar kembali. Bentuk-bentuk restruktur tersebut berdasarkan prinsip syariah meliputi penurunan imbalan bagi hasil, adanya pengurangan tunggakan imbalan, pengurangan tunggakan pokok, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, penambahan fasilitas pembiayaan, pengambilalihan asset debitur sesuai dengan ketenruan yang berlaku serta konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan.

Secara garis besar, usaha penyelesaian pembiayaan macet dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan, penyelesaian melalui badan arbitrase dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image