Selasa 15 Jun 2021 12:16 WIB

12 Anggota Ikhwanul Muslimin Hadapi Hukuman Mati

Para terdakwa tidak dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Logo Ikhwanul Muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Logo Ikhwanul Muslimin

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin (14/6) menegaskan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin. Dalam kesimpulan persidangan, para terdakwa memiliki keterkaitan dengan pembunuhan massal pada 2013.

Para terdakwa tidak dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan dari Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Di antara 12 orang terdakwa yaitu Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa digambarkan sebagai mufti atau cendekiawan agama terkemuka, mantan anggota parlemen Mohamed El-Beltagi, dan mantan menteri Osama Yassin.

Baca Juga

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam sejumlah kasus yang terkait dengan kerusuhan setelah pencopotan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada 2013. Namun, Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.

Menyusul penggulingan Morsi pada Juli 2013, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur. Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu Lapangan Rabaa Al-Adawiya dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari. Itu menandai dimulainya tindakan keras terhadap oposisi di Mesir.

Pengadilan kasasi dalam putusannya mengatakan, 12 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati pada Senin, dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi. Selain itu, mereka memiliki senjata api, amunisi, dan bahan pembuat bom.

Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang dan pendudukan serta perusakan properti publik. Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul lainnya.

Pada 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa dalam persidangan, termasuk hukuman 10 tahun penjara untuk putra Morsi, Osama. Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir pada 1928. Kelompok itu menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik. 

Direktur Riset dan Advokasi Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther, mengatakan hukuman mati membayangi seluruh sistem peradilan negara itu. “Hukuman mati yang kejam ini, yang dijatuhkan pada 2018 setelah persidangan massal yang sangat tidak adil, adalah noda pada reputasi pengadilan banding tertinggi Mesir dan memberikan bayangan gelap atas seluruh sistem peradilan negara itu,” katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir Aljazirah, Selasa (15/6).

Luther mengatakan, Mesir telah menjadi algojo terbesar ketiga di dunia. Luther menambahkan sejauh ini setidaknya 51 pria dan wanita telah dieksekusi pada 2021. Dia mengatakan pihak berwenang Mesir harus menetapkan moratorium eksekusi.

“Para pengunjuk rasa yang dihukum karena melakukan kejahatan kekerasan harus diadili lagi dalam pengadilan yang adil dan tidak memihak tanpa menggunakan hukuman mati,” ujar Luther.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement