Selasa 15 Jun 2021 19:44 WIB

BIM Akan Terapkan Parkir Nontunai

Transaksi nontunai mendorong digitalisasi di BIM.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Fuji Pratiwi
Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat. Bank Indonesia KPw Sumbar membantu memfasilitasi penerapan transaksi parkir nontunai di BIM.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat. Bank Indonesia KPw Sumbar membantu memfasilitasi penerapan transaksi parkir nontunai di BIM.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatra Barat membantu memfasilitasi penerapan transaksi parkir non-tunai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penerapan parkir nontunai ini bertujuan memacu implementasi keuangan digital di Sumbar.

"Implementasi digitalisasi pada setiap proyek pembangunan menjadi strong point dari perkembangan Ekonomi Keuangan Digital di Sumatra Barat," kata Kepala BI Sumbar Wahyu Purnama, Selasa (15/6).

Baca Juga

Wahyu menyebut, saat ini Angkasa Pura II bekerja sama dengan Bank BNI dan BRI akan melakukan implementasi transaksi nontunai pada portal masuk area BIM. Hal ini merupakan langkah awal yang strategis dalam memperluas penggunaan transaksi non-tunai.

Ia berharap ke depannya transaksi non-tunai dapat diimplementasikan pada seluruh proses bisnis di Bandara Internasional Minangkabau. Supaya dapat mendukung peningkatan ekonomi digital di Sumatra Barat khususnya pada lingkungan transportasi udara.

 

"Kita telah bersama-sama mengetahui bahwa beberapa transaksi di BIM belum sepenuhnya nontunai. Pembayaran parkir, gate pass, berbelanja di toko yang berada di BIM pun belum seluruhnya dapat menerima transaksi nontunai," ujar Wahyu.

Bank Indonesia berharap rencana implementasi non-tunai pada seluruh layanan bisnis di BIM dapat berjalan dengan baik. Agar mereka dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi serta kualitas layanan BIM, serta peningkatan bisnis BIM sendiri.

Untuk tarif parkir di BIM, kendaraan kecil Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya. Bus, truk dan sejenisnya Rp 10.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 jam berikutnya. Sepeda motor Rp 1.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 500 untuk jam berikutnya. Parkir inap Rp 20.000 untuk enam jam pertama, Rp 2.000 jam berikutnya. Untuk kehilangan karcis parkir atau karcis inap dikenakan Rp 100.000.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement