Rabu 16 Jun 2021 12:25 WIB

Kemenag: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan

Kemenag menerbitkan pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Prayogi/Republika.
Kemenag: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Untuk membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.  

Baca Juga

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Yaqut melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/6).

Dia menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujarnya.

Yaqut menerangkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut juga minta untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan. 

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement