Rabu 16 Jun 2021 13:43 WIB

Tokoh Agama di Banyumas Sepakat Batasi Kegiatan Keagamaan

Hajatan dilarang dilaksanakan kecuali prosesi akad nikah seperti ijab kabul.

Tokoh Agama di Banyumas Sepakat Batasi Kegiatan Keagamaan (ilustrasi)
Foto: change.org
Tokoh Agama di Banyumas Sepakat Batasi Kegiatan Keagamaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Tokoh agama di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sepakat untuk membatasi kegiatan keagamaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan yang kami gelar bersama Forkopimda Kabupaten Banyumas dan tokoh agama tadi malam (15/6)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (16/6).

Bupati mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan foto Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Banyumas yang beredar melalui media sosial.

Kendati demikian, dia mengatakan kesepakatan bersama tersebut akan diubah dan disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama yang baru terbit, yakni SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. "Akan diubah lagi, sebab ada SE Menteri Agama," katanya tanpa menjelaskan bagian dari Kesepakatan Bersama yang akan diubah tersebut.

 

Dalam Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati Banyumas, anggota Forkopimda Banyumas, dan sejumlah tokoh agama pada Selasa (15/6) malam diputuskan bahwa peribadatan wajib di rumah ibadah dilaksanakan sebagaimana biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kajian-kajian keagamaan seperti yasinan, tahlilan, dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan peserta maksimal 30 jamaah/umat, waktu pelaksanaan maksimal 60 menit, dan tidak ada jamuan makan minum di tempat.

Ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara rombongan ke luar wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak dilaksanakan/ditunda pelaksanaannya. Hajatan dilarang dilaksanakan kecuali prosesi akad nikah seperti ijab kabul/pemberkatan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil yang dihadiri maksimal 10 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, beberapa poin penting yang diatur dalam SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 adalah kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement