Rabu 16 Jun 2021 14:26 WIB

Kemenag Kalsel: Satu Calhaj Tarik Dana Pelunasan Haji

Mengambil dana pelunasan haji tidak membatalkan haji.

Kemenag Kalsel: Satu Calhaj Tarik Dana Pelunasan Haji. Jamaah haji 2020 melakukan tawaf.
Foto: saudigazette
Kemenag Kalsel: Satu Calhaj Tarik Dana Pelunasan Haji. Jamaah haji 2020 melakukan tawaf.

IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan satu calon jamaah haji (Calhaj) menarik dana pelunasan haji menyusul pembatalan keberangkatan ibadah haji.

"Dari total 3.699 orang calhaj yang terjadwal berangkat tahun ini ditambah 233 orang calhaj cadangan yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji, hanya satu dilaporkan mau mengambil dana pelunasan haji," ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel Rusbandi, Rabu (16/6).

Baca Juga

Menurut dia, satu calhaj Kalsel tersebut dari Kabupaten Kotabaru. Ia hanya memohon pengambilan dana pelunasan, bukan dana awal yang Rp 25 juta untuk dapat porsi antrean keberangkatan haji. "Kalau diambil semuanya, itu artinya membatalkan keberangkatan haji. Kalau hanya dana pelunasan tetap dalam antrean haji yang diprioritaskan tahun akan datang," kata Rusbandi.

Permohonan calhaj yang meminta pengembalian dana pelunasan haji itu pun sedang diproses hingga nanti langsung masuk ke rekening yang bersangkutan. Adapun cara mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dilakukan secara tertulis.

Dokumen yang dibutuhkan, yakni bukti asli setoran Bipih, foto kopi buku tabungan, foto kopi KTP dan nomor telepon jamaah. Kemudian, permohonan akan diproses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih itu ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pusat," ujarnya.

Selanjutnya, di Ditjen PHU Kemenag, para petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi lagi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih tersebut. "Maka surat perintah membayar (SPM) akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran," kata Rusbandi.

Sejauh ini, kata dia, tidak banyak calhaj yang protes karena dibatalkannya keberangkatan haji. Sebab, semua menyadari akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, kesehatan dan keselamatan jamaah haji yang diutamakan.

"Apalagi keputusan Arab Saudi sudah jelas, penyelenggaraan haji tahun ini hanya untuk 60 ribu jamaah haji saja. Semua negara tidak diberi kuota, artinya sudah terang benderang permasalahannya, sekalian menjawab isu simpang-siur di negeri ini terkait pembatalan haji," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement