Rabu 16 Jun 2021 18:11 WIB

Tolak Lockdown, Satgas: PPKM Mikro Formula Paling Tepat

Satgas mengibaratkan ketika menangkap tikus, jangan sampai lumbungnya dibakar.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (tengah) meninjau Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro Desa Lambung, Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/6/2021). Kabaharkam Polri meninjau kesiapan personel, sarana dan prasarana PPKM Mikro untuk pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (tengah) meninjau Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro Desa Lambung, Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/6/2021). Kabaharkam Polri meninjau kesiapan personel, sarana dan prasarana PPKM Mikro untuk pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, mengemukakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan formulasi tepat dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Ia lalu mengibaratkan saat mau menangkap tikus.

"Jangan seperti kita mau menangkap tikus, tapi lumbung padinya dibom, itu bisa berdampak semua," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu sore.

Baca Juga

Pernyataan tersebut menjawab dorongan sejumlah pihak agar pemerintah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan, muncul dorongan agar otoritas terkait di daerah menerapkan karantina wilayah atau lockdown demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas lagi.

Sonny mengatakan, pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021. "Intinya kebijakan ini tiga, yakni meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan, membatasi mobilitas, dan membatasi aktivitas. Itu sudah ditegaskan dengan aturan," katanya.

Sejumlah poin penting yang menjadi catatan dalam PPKM berskala mikro, di antaranya kebijakan bekerja dari rumah yang semula maksimal 50 persen, saat ini ditingkatkan menjadi 75 persen pada zona merah dan 50 persen pada zona oranye. Selain itu, tempat wisata di daerah zona merah dilarang dibuka serta operasional mal dan tempat hiburan, seperti kafe, harus tutup operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan perda atau perkada. Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen. Demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. "PPKM mikro nih lebih bagus, sebab ini bersifat mikro karantina wilayah pada daerah yang kasusnya tinggi. Arahan Pak Presiden perkuat PPKM mikro," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement