Penerapan Prokes pada Industri di Jepara Lebih Diperketat

Kawasan Jepara bagian selatan sudah masuk zona merah.

Kamis , 17 Jun 2021, 14:04 WIB
Anggota DPR RI, Abdul Wachid dalam sebuah kegiatan di Parlemen
Foto: dok istimewa
Anggota DPR RI, Abdul Wachid dalam sebuah kegiatan di Parlemen

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA--Penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri, yang ada di wilayah Kabupaten Jepara bagian selatan, diminta lebih diperketat lagi. Jika tidak ada upaya- upaya perbaikan penerapan disiplin protokol kesehatan, kasus Covid-19 di daerah tersebut bakal terus melonjak.

“Terlebih, varian Delta sudah di temukan di Kabupaten Kudus, daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara bagian selatan,” kata Anggota DPR RI, Abdul Wachid, di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (17/6).

Ia mengatakan, saat ini, kawasan Jepara bagian selatan mulai dari Kecamatan Nalumsari, Mayong, Kalinyamatan hingga Kecamatan Pecangaan sudah masuk zona merah risiko penularan Covid-19. Sedang di kawasan Jepara bagian utara umumnya masih berstatus zona oranye atau kuning.

Disinyalir, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini salah satunya dipicu oleh tingginya mobilitas maupun aktivitas para pekerja di sejumlah pabrik (industri) besar, yang tersebar di wilayah Jepara bagian selatan.

Beberapa industry besar, seperti industri garmen dan sepatu saat ini memang mempekerjakan total hingga puluhan ribu orang. Di sisi lain tingginya mobilitas dan aktivitas para pekerja tersebut belum diimbangi oleh kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan SOP pencegahan.

“Ini kondisi tentu memprihatinkan sekali dan dikhawatirkan bisa mempercepat penyebaran Covid-19, di Kabupaten Jepara," tegas legislator Partai Gerindra, yang berasal dari Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara tersebut.

Oleh karena itu, Abdul Wachid menyoroti lemahnya penerapan protokol kesehatan di sekitar lingkungan pabrik- pabrik besar yang ada di kawasan Jepara bagian selatan tersebut.

Hal itu cukup beralasan, meningat varian Delta (B.1.617) yang lebih inveksius dan mudah menyebar dibandingkan virus awal sudah bertransmisi lokal di Kabupaten Kudus, atau daerah yang bebratasan langsung dengan wilayah Kabupaten Jepara bagian selatan.

Selain itu, lanjutnya, para pekerja pada industri besar tersebut tidak hanya berasal dari warga sekitar, namun juga tidak sedikit yang berasal dari Kabupaten Kudus, Demak dan Kabupaten Pati yang saat ini juga merupakan daerah zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Menurutnya, disiplin protokol kesehatan dan SOP pencegahan harus diperketat untuk menekan penyebaran Covid-19. Paling tidak juga harus ada tes PCR atau minimal swab antigen untuk para pekerja setiap tiga hari sekali.

Sebab kalau hanya mengandalkan masker atau thermogun saja tidak cukup memadai untuk menangkal penularan. “Maka protokol kesehatan harus diperketat lagi dan upaya skrining idealnya lebih sering dilakukan di kawasan tersebut,” tandasnya.

Mengutip data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, masih kata Abdul Wachid, sampai dengan  Rabu (16/6) kemarin tercatat telah terjadi penambahan sebanyak 241 kasus baru Covid-19.

Angka tersebut merupakan angka penambahan harian tertinggi, sejak Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Jepara. Hingga secara akumulatif, jumlah warga Kabupaten Jepara yang terpapar Covid-19 telah mencapai 10.686 orang.

“Dari jumlah itu, 8.346 orang dinyatakan sembuh, 1.757 orang masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi dan sebanyak 583 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19,” jelasnya.

Ia juga telah menginstruksikan kepada segenap anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Jepara agar mengawal persoalan Covid-19 di daerahnya. Tujuannya agar kebijakan penanganan Covid-19 yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa dilakukan dengan cepat dan optimal.