Kamis 17 Jun 2021 18:04 WIB

Sapuhi: Dana Jamah Haji Khusus Aman di BPKH

Sapuhi: Dana Jamah Haji Khusus di BPKH

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Sapuhi: Dana Jamah Haji Khusus di BPKH. Foto: Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Sapuhi: Dana Jamah Haji Khusus di BPKH. Foto: Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Rersfiadi mengatakan uang jamaah haji aman. Kini uang jamaah haji reguler dan khusus disimpan pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"InsyaAllah dana jamaah haji khusus aman untuk uang pertama dan  pelunasannya, yaitu 4.000 dollar,+.4.000 dolar = 8.000 dollar," kata Syam Rersfiadi, saat dihubungi Republika, Kamis (17/6).

Baca Juga

Saat ini beberapa calon jamaah haji (calhaj) khusus mulai mempertanyakan keamanan dana setoran haji yang telah dibayarkan ke PIHK (travel). Syam memastikan dana setoran calhaj khusus sama dengan reguler dananya sudah dijamin keamanannya oleh BPKH.

"Uang setoran awal dan pelunasan ini ada di BKPH dan masih di BPKH," ujarnya.

 

Syam Rersfiadi mencontohkan, jika ada yang sudah melunasi paketnya maka uang tersebut ada di PIHK. Contoh harga paket 10.000 dollar, maka jadi yang 8.000 dollar ada di BPKH dan yang 2.000 dollar ada di PIHK nya masing-masing.

Syam menuturkan ada beberapa faktor yang menyebabkan calhaj khusus menarik dananya kembali pasca penyelenggaraan haji ditiadakan untuk kedua kalinya oleh Pemerintah RI. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menghormati jamaah yang menarik dananya.

"Ada jamaah yang menarik uangnya dengan alasan yaitu, umur di atas 60 tahun, meninggal, tidak diganti oleh pewarisnya, masalah ekonomi. Dan itupun menarik pelunasannya saja agar porsi quotanya aman," katanya.

Pada kesempatan ini  Syam Rersfiadi merinci bagaimana prosesur penarikannya. Menurutunya setidaknya ada empat prosuder yang harus diketahui dan dilewati oleh jamaah jika ingin menarik uangnya.

Pertama jamaah menghubungi PIHK di tempat pendaftarannya, kedua membawa KTP dan KK, serta bukti kwitansi pembayaran dan BPIH, ketiga, menyerahkan surat permohonan pembatalan dan mengkuasakan ke PIHK untuk mengurus dan mengambil uangnya.

"Keempat memahami akad perjanjian jika ada pembatalan dengan biaya pembatalannya dari PIHK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement