Jumat 18 Jun 2021 06:36 WIB

Langgar Jam Operasional, Tiga THM di Kota Bogor Didenda

Ketiga tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Covid-19 Kota Bogor bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan patroli malam, dengan menyasar tempat hiburan malam (THM), kafe, dan restoran, Kamis (17/6) malam. Hasilnya, didapatkan tiga tempat usaha yang masih beroperasi di atas jam operasional pukul 21.00 WIB.

Tiga tempat usaha yang tercatat melanggar yakni kafe True Colour di Kecamatan Bogor Timur, THM See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan, dan THM Zentrum di Kecamatan Bogor Timur. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Baca Juga

"Sejak pukul 21.00 WIB kami berkeliling melakukan patroli memastikan ketaatan pada jam operasional. Didapati setidaknya ada tiga pengelola kafe tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB, langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujarnya kepada wartawan seusai melakukan patroli, Kamis (17/6) malam.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya juga melihat sebagian besar tempat usaha mulai mematuhi jam operasional. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya kerap menimbulkan kerumunan. Bima Arya menuturkan, kemungkinan patuhnya masyarakat merupakan efek dari imbauan yang disampaikan oleh Forkopimda Kota Bogor pada Kamis sore. Terkait pembatasan aktivitas masyarakat, setelah Kota Bogor mencapai angka tertinggi penambahan Covid-19 selama pandemi.

"Mungkin ada efek dari imbauan saya Pak Kapolres, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor, agar betul-betul membatasi kegiatan. Terutama berkumpul berkerumun di atas jam 21.00 WIB,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan-kerumunan di luar kafe restoran, maupun di tempat-tempat lainnya. "Jangan sampai kafe dan restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya. Ini yang kita lakukan pembubaran," tegasnya.

Susatyo menuturkan, selain patroli malam pihaknya akan memperkuat secara mikro ditingkat RT/RW. Juga secara makro melalui ganjil-genap yang akan diterapkan akhir pekan ini. "Kita perkuat posko-posko yang berada di RT/RW dan secara makro kita melaksanakan ganjil-genap. Termasuk insidentil bisa kita lakukan pengalihan pintu tol menuju ke Kota Bogor," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai angka tertinggi sepanjang pandemi Covid-19. Pada Kamis (17/6), tercatat ada penambahan 204 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

Tak hanya itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bogor mencapai angka 60 persen. Dimana angka tersebut sudah berada di batas standar BOR dari WHO, yakni sebesar 60 persen.

Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dan jam operasional. Sebab, Pemkot Bogor, TNI-Polri, dan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan tegas terjadap peraturan jam operasional.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement