Jumat 18 Jun 2021 20:13 WIB

Bupati Resmi Tandatangani Perbup Larangan Kawin Kontrak

Kawasan Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih diduga menjadi lokasi praktik kawin kontrak.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Kawin kontrak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Masalah kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, resmi dilarang. Hal ini setelah Bupati Cianjur Herman Suherman menandatangani dan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak, Jumat (18/6).

Istimewanya penandatanganan dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet. Selama ini kawasan tersebut diduga menjadi lokasi yang marak terjadi praktik kawin kontrak.

"Saya menandatangani Perbup sekaligus peluncuran yang menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak," ujar Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan, Jumat siang. Hal ini karena praktek kawin kontrak sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan.

Dengan adanya perbup tersebut, lanjut Herman, maka semua pihak terkait bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik tersebut. Sebab, dasar hukumnya sudah diterbitkan meskipun baru berupa Perbup.

Akan tetapi, ungkap Herman, perbup ini dapat menjadi langkah awalan dalam memberantas kawin kontrak. Dia menuturkan, penandatanganan dan launching sengaja dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga.

"Kawasan ini menjadi lokasi wisata favorit bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktek kawin kontrak," kata Herman. 

Lokasi Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan tersebut.

"Dipilih sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan kawin kontrak di Cianjur," cetus Herman. 

Dalam Perbup tersebut belum diatur secara tegas terkait sanksi. Nantinya, sanksi akan dimasukkan di dalam perda. Keberadaan perbup ini menjadi dasar untuk semuanya bergerak dan mengimbau agar tidak adanya kawin kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement