Sabtu 19 Jun 2021 10:51 WIB

Israel Bongkar Rumah Warga Palestina di Desa Jawaya

Israel menghancurkan rumah dan bangunan Palestina hampir setiap hari.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
 Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga saat buldoser Israel menghancurkan sebuah rumah di kawasan Tepi Barat Masafer dekat Yatta, 25 November 2020. Pasukan pendudukan Israel pada Jumat (18/6/2021) mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap delapan bangunan Palestina di desa Jawaya, yang berbasis di dekat Hebron.
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga saat buldoser Israel menghancurkan sebuah rumah di kawasan Tepi Barat Masafer dekat Yatta, 25 November 2020. Pasukan pendudukan Israel pada Jumat (18/6/2021) mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap delapan bangunan Palestina di desa Jawaya, yang berbasis di dekat Hebron.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pasukan pendudukan Israel pada Jumat (18/6) mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap delapan bangunan Palestina di desa Jawaya, yang berbasis di dekat Hebron.

Koordinator Komite Nasional dan Populer di Hebron selatan, Rateb Al-Jbour, mengatakan, pasukan Israel menerobos masuk ke desa itu dan menyerahkan enam perintah pembongkaran untuk properti mereka.

Baca Juga

Kantor berita Wafa melaporkan, di antara properti yang akan dibongkar adalah tiga rumah, termasuk rumah dua lantai, lahan pertanian dan gudang di samping empat sumur.

Pasukan Israel juga mengirimkan perintah pembongkaran terhadap lima rumah Palestina, termasuk beberapa yang dibangun menggunakan batu bata dan lembaran timah, di sebelah timur kota Yatta. Pembongkaran rumah tersebut akan menggusur tiga keluarga yang terdiri dari 40 anggota.

Al-Jbour mencatat bahwa, Israel menghancurkan rumah dan bangunan Palestina hampir setiap hari sebagai sarana untuk mencapai kontrol demografis atas wilayah pendudukan. Warga Palestina dan aktivis hak asasi manusia menggambarkan pembongkaran rumah ini sebagai tindakan pembersihan etnis.

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Enam Hari 1967. Hal tersebut menjadi pegangan bagi Israel untuk melakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah Palestina.

Israel mengatakan, warga Palestina tidak memiliki izin bangunan. Namun faktanya Israel tidak pernah mengeluarkan izin bangunan kepada warga Palestina.

Negara Zionis membangu ribuan unit perumahan di dalam pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki. Kebijakan Israel yang melakukan penghancuran rumah Palestina dan pengusiran keluarga merupakan tindakan hukuman kolektif ilegal. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement