Ahad 20 Jun 2021 13:05 WIB

Saudi: Waspada Perusahaan Haji Palsu

Saudi memperingatkan warga dan penduduk untuk tidak berurusan dengan perusahaan haji

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Muslim mengelilingi Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah Muslim mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah telah memperingatkan warga dan penduduk untuk tidak berurusan dengan perusahaan haji palsu yang tidak terdaftar di jalur elektronik jemaah haji domestik. Calon jemaah haji dapat mengunjungi tautan ini (https://localhaj.haj.gov.sa), untuk menghindari perusahan haji bodong.

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (20/6), kementerian mengumumkan, lebih dari 500 ribu aplikasi telah diterima sejak 3 Juni 2021 dan akan ditutup pada Rabu, 23 Juni 2021. Selanjutnya kementerian akan mengumumkan pendaftar yang memenuhi syarat dan ketentuan haji tahun ini, akan diumumkan pada Jumat, 25 Juni 2021.

Kementerian juga memperingatkan semua warga dan penduduk untuk tidak terbawa oleh iklan tidak berdokumen, yang tidak memiliki status resmi di media sosial. Kementerian meminta masyarakat untuk segera melaporkan pihak mana pun, yang mengklaim memberikan izin untuk melakukan haji tahun ini atau memberikan layanan kepada jemaah haji domestik di luar jalur elektronik.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Abdel-Fattah Bin Suleiman Mashat membenarkan bahwa portal jalur elektronik jemaah haji domestik, yang dialokasikan kementerian untuk menerima permintaan haji dari warga dan warga untuk tahun ini.

 

Menurutnya, ini merupakan cara yang bertujuan untuk memastikan transparansi antara kedua pihak dalam kontrak, serta untuk memastikan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap penerapan semua kesehatan dan langkah-langkah pencegahan sehubungan dengan berlanjutnya pandemi coronavirus.

Mashat juga menyampaikan bahwa, komite pemantauan dan tindak lanjut Kementerian telah menyaksikan beberapa kasus individu kampanye haji tidak sah, yang mempublikasikan iklan untuk haji gratis dan iklan untuk mengeluarkan izin haji untuk biaya simbolis melalui situs jejaring sosial. Ia menambahkan bahwa para pemantau telah melaporkan situs-situs tersebut ke badan-badan keamanan untuk diambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement