Ahad 20 Jun 2021 22:25 WIB

Menag Imbau Segenap Eleman Masyarakat Perketat Prokes

Menag mengimbau masyarakat berlakukan pengetatan protokol kesehatan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau masyarakat berlakukan pengetatan protokol kesehatan
Foto: Dok Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau masyarakat berlakukan pengetatan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir.

Bahkan hari ini, angka positif Covid-19 melonjak hingga 13.737. Karena itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau kepada jajarannya dan masyarakat umum untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes). 

Baca Juga

"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," ujar Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (20/6). 

"Koordinasilah dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing," imbuhnya. 

Menurut Yaqut, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M). Karena itu, dia meminta kepada jajarannya untuk mengajak tokoh masyarakat juga. 

"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Selain itu, Yaqut juga mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021.

Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.

Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” kata Yaqut. 

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.

Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19,” kata Yaqut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement