Senin 21 Jun 2021 02:18 WIB

Maqashid Asy-Syariah, Haji dan Pandemi Covid-19

Haji di masa Pandemi Covid 19 menjadikan umat Islam dilema untuk melaksanakannya.

Maqashid Asy-Syariah, Haji dan Pandemi Covid-19 (ilustrasi)
Foto: AP/STR/SPA
Maqashid Asy-Syariah, Haji dan Pandemi Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh: M Fadli Feriansyah*

Pandemi Covid 19 menyebabkan perubahan ke dalam sejumlah hal, salah satunya adalah pembatalan ibadah haji 2021. Kamis 03 Juni 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama RI, menyampaikan keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah Indonesia pada musim haji 2021 M/ 1442 H. Keputusan itu secara resmi di sampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nmor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M.

Pembatalan ibadah haji di masa pandemi ini bukan pertama yang terjadi, pada tahun 2020 misalnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2020 dengan berat hati harus membatalkan pelaksanaan ibadah haji.

Meski demikian pahit, kebijakan ini sudah tepat. Keputusan Menteri Agama ini lalu diapresiasi secara postif oleh beberapa kalangan, seperti Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut hemat penulis, keputusan Menteri Agama itu memang tepat untuk diambil. Meski ini memiliki konsekuensi pada semakin bertambahnya masa tunggu jemaah haji Indonesia, akan tetapi keputusan ini memang harus segera di ambil. Untuk itu, melalui tulisan ini penulis bermaksud untuk membedah diktum (pertimbangan) yang disampaikan oleh Menteri Agama RI melalui perspektif Qawaidh Fiqhiyyah dan Maqashid Shari’ah.

Pelaksanaan ibadah haji di masa Pandemi Covid 19 menjadikan umat Islam dilema untuk melaksanakannya, ibarat memakan buah simalakama, boleh dan tidaknya pelaksanan ibadah haji di masa pandemi akan berdampak kepada segala hal. Bila tidak melaksanakannya rukun Islam seseorang terpaksa harus tertunda dan bila tetap melaksanakannya dikhawatirkan rantai penyebaran Covid 19 tidak akan terputus.

Mesraini (akademisi UIN Jakarta) menyebut, teks-teks dalam ajaran Islam menunjukan bahwa sebuah syariat itu disebabkan karena adanya Illat (faktor penyebab ditetapkannya sebuah hukum). Dalam pandangan al-Syatibi, ternyata Illat hukum itu bermuara kepada kemaslahatan manusia sendiri, baik secara global (baca Qs. Al-Anbiya: 107) maupun secara parsial (baca Qs. Al-Maidah: 6).oleh karenanya kemaslahatan manusia menjadi dasar sebuah hukum.

Selanjutnya, agar lebih objektif menilai Diktum (pertimbangan) pembatalan ibadah haji selama masa pandemi Covid 19, kita perlu mendudukan kembali secara utuh pembatalan ibadah Haji di masa pandemi covid 19 dalam perspektif Maqashid Shari’ah . Menurut Jasser auda, Maqashid shari’ah adalah prinsip-prinsip yang menyediakan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas dan sejenisnya tentang hukum Islam.

Konsep Maqashid Shari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Haramain dan oleh Imam al-Ghazali kemudian disusun secara sistematis oleh seorang ahli ushul fikih, yaitu Imam al-Syatibi. Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, al-Muwwafaqat fi Ushul al-Ahkam, khususnya pada juz II, yang beliau namakan kitab al-Maqashid.

Untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan, al-Syatibi kemudian membagi Maqashid ke dalam tiga tingkatan, yaitu: Maqashid dharuriyat, Maqashid Hajiyat dan Maqashid Tahsinat. Dharuriyat artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam.

Sementara Hajiyat maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Adapun tahsinat artinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis dan menutup aurat.

Adapun dharuriyat menurut al-Syatibi, lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu: mejaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nash), menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), menjaga harta (hifzh al-mal). 

Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, ibadah haji merupakan bagian dari prinsip menjaga agama (hifzh ad-din) sebagaimana yang termaktub dalam Qs. Ali Imran: 97, akan tetapi pada teknis penerapannya, implementasi Qs. Ali Imran: 97 di masa pandemi Covid 19, ternyata pelaksanaannya sangat berpotensi bertentangan dengan kesehatan dan keselamatan jemaah haji. Tentu, kesehatan dan keselamatan atas jiwa manusia sebagai dari menjaga jiwa (hifzh al-nafs) menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan (dlaruriyah) dibanding dengan pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.

Hemat penulis, pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi Covid 19 terdapat benturan antara menjaga agama (hifzh ad-din) hingga menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang menjadikan Maqashid Shari’ah pada persoalan ini akan tercapai.

Pandangan al-Syatibi terhadap pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021 M/ 1442 H, penting untuk kita jadikan renungan. Meski ibadah haji merupakan perintah Allah SWT, sebagaimana yang termaktub dalam Qs. Ali Imran: 97, dan ia merupakan bagian dari prinsip menjaga agama (hifzh al-din).

Akan tetapi pada tataran praktisnya pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi Covid 19 ini ternyata sangat berpotensi bertentangan dengan kesehatan dan keselamatan jemaah haji. Tentu kesehatan dan keselamatan atas jiwa manusia sebagai dari menjaga jiwa (hifzh al-nafs) menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan (dlaruriyah) dibanding dengan pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.

Selanjutnya pada perspektif qawaidh fiqhiyyah qawaidh fiqhiyyah merupakan pendapat ulama terdahulu, yang sering dijadikan yurisprudensi dala merumuskan hukum Islam, di antara kaidah fikih yang bisa dijadikan sandaran dalam melihat persoalan ini adalah La Dharara wa La Dhirara (tidak memudaratkan dan tidak pula dimudaratkan). Pada poin ini, pembatalan ibadah haji 2021 sudah tepat. Jemaah haji kita berpotensi tertular maupun menularkan Covid-19 dari atau kepada jemaah sesama haji lainnya. Wallahu a’lam bissawab..

*Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement