Selasa 22 Jun 2021 09:11 WIB

Di Filipina Tolak Divaksin Terancam Penjara

Sejauh ini, Filipina telah menjadi negara dengan kasus Covid-19 terbesar di Asia

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Seorang wanita bereaksi saat petugas kesehatan menyuntiknya dengan vaksin COVID-19 Sinovac China di luar toko mereka di Manila, Filipina pada hari Rabu, 19 Mei 2021.
Foto: AP/Aaron Favila
Seorang wanita bereaksi saat petugas kesehatan menyuntiknya dengan vaksin COVID-19 Sinovac China di luar toko mereka di Manila, Filipina pada hari Rabu, 19 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA — Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan warga yang menolak vaksinasi untuk mencegah infeksi Covid-19 dapat dikenakan hukuman penjara. Sejauh ini, Filipina telah menjadi negara dengan kasus Covid-19 terbesar di Asia. Tercatat ada lebih dari 1,3 juta kasus yang dikonfirmasi dan terdapat lebih dari 23.000 kematian.

“Anda memilih vaksin atau saya akan memenjarakan Anda,” ujar Duterte dalam pidato yang disiarkan televisi negara pada Senin (22/6) dilansir France 24.

Baca Juga

Pernyataan Duterte datang setelah laporan sejumlah lokasi vaksinasi di Manila sepi dari peserta. Meski demikian, ancaman penjara dianggap bertentangan dengan pernyataan pejabat kesehatan negara sebelumnya yang mengatakan bahwa bagaimanapun vaksin bersifat sukarela.

“Jangan salah paham, ada krisis di negara ini. Saya jengkel dengan warga Filipina yang mengabaikan pemerintah,” jelas Duterte.

Hingga 20 Juni, tercatat ada 2,1 juta warga di Filipina yang mendcapatkan vaksinasi Covid-19 secara penuh. Ini adalah kemajuan yang cukup lamban mengingat pemerintah Filipina memiliki target mengimunisasi hingga 70 juta orang tahun ini di negara berpenduduk 110 juta.

Duterte telah dikritik karena pendekatannya yang keras untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Ia telah mendukung keputusannya untuk tidak membiarkan sekolah dibuka kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement